Anak Buah Prabowo Turun Tangan Setelah Viral Jenazah ABK di Kapal China Dibuang ke Laut
Anak buah Prabowo di Gerindra, Menteri KKP Edhy Prabowo, langsung turun tangan setelah viral jenazah ABK Indonesia di kapal China dibuang ke Laut
TRIBUNKALTIM.CO - Anak buah Prabowo di Gerindra, Edhy Prabowo, langsung turun tangan setelah viral jenazah ABK Indonesia di kapal China dibuang ke Laut.
Publik di Indonesia digegerkan video viral jenazah Anak Buah Kapal ( ABK ) Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke tengah Laut.
Diketahui video tersebut pertama kali dipublikasikan oleh media Korea Selatan, MBC, dan diulas oleh YouTuber Jang Hansol melalui kanalnya Korea Roemit, Rabu (6/5/2020).
• Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia di Kapal China Kerja 30 Jam Dibayar Rp 135 Ribu per Bulan
• Kemenlu RI Angkat Bicara Soal Jenazah ABK Dibuang ke Laut oleh Kapal China, Terjadi di Selandia Baru
• HEBOH Video Jenazah ABK Asal Indonesia Dilempar ke Laut dari Kapal China, Dibahas YouTuber Korsel
Selain menampilkan rekaman soal jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke Laut, video tersebut juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh kapal berbendera China.
Video itu pun kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Sontak tagar #ABKIndonesia menjadi salah satu yang terpopuler di media sosial Twitter hingga Kamis (7/5/2020) pagi.
Pemberitaan MBC dilakukan secara eksklusif dengan mengambil angle ABK asal Indonesia yang disebut bekerja selama 18 jam dalam sehari.
Disebutkan pula, jika ada yang sakit dan akhirnya meninggal dunia, maka jenazahnya akan dilarung ke Laut.
Terkait hal tersebut, orang kepercayaan Prabowo di Gerindra, Edhy Prabowo tak tinggal diam.
Edhy Prabowo yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP ) ini langsung turun tangan mengusut tuntas soal kasus ABK Indonesia yang dibuang ke Laut dari kapal China.
Anak buah Prabowo di Gerindra ini memastikan akan menemui ABK yang selamat di Busan, Korea Selatan dari kasus perbudakan kapal China, Long Xing.
Dia mengaku, pihaknya akan mengkaji dokumen para ABK termasuk kontrak dan surat pernyataan yang telah ditandatangani para ABK.
"Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita.
Termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani,” kata Edhy Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020) melansir Kompas.com.
Lebih lanjut Edhy Prabowo meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan para ABK yang rupanya dieksploitasi itu.
Bentuk pertanggungjawaban berupa menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia.
Selain itu, pihaknya akan menyampaikan laporan ke otoritas pengelolaan perikanan di Laut lepas.

• Mengenal Jang Hansol Youtuber Korea, Beber Video Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut dan Viral
Setelah diteliti, Edhy Prabowo menyebut perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).
Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC.
“ KKP akan segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi,” ungkap Edhy Prabowo.
Dalam video yang diberitakan MBC news, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.
Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan hanya boleh minum air Laut yang difilterisasi.
Hal itu membuat mereka pusing dan jatuh sakit. Isu perlindungan ABK menjadi salah satu fokus Menteri Edhy Prabowo sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada 18 Desember 2019, Edhy Prabowo sempat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kala itu, Menteri Edhy Prabowo membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan.
Pelarungan jenazah dibenarkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.
Secara umum, Edhy Prabowo menjelaskan pelarungan jenazah ke Laut bisa saja dilakukan/dimungkinkan.
Namun ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di Laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.
"Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban," kata Edhy Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020).
Dalam aturan itu, pelarungan di Laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat.
• Refly Harun-Fadli Zon Kompak Respon Kritik Najwa Shihab, Sindir Arteria Dahlan dan Anak Buah Prabowo
Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
Kemudian syarat lainnya, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.
"Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada)," ucap Edhy Prabowo.
Mengacu pada pasal 30, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan.
Ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian.
Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air.
Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.
"Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin," pungkas Edhy Prabowo.
Penjelasan Dubes
Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan KBRI dan aparat penegak hukum Korea Selatan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan penyiksaan yang dihadapi sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal China dan kini berada di Busan, Korea Selatan.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan akan menyelidiki apakah pelarungan tiga ABK yang meninggal dari atas kapal China itu sudah memenuhi ketentuan internasional.
Sebanyak 14 ABK, yang sebelumnya melaporkan dugaan penyiksaan, dengan didampingi KBRI, akan mengadakan kembali pertemuan dengan coast guard di Busan, Korea Selatan, Kamis, (07/05/2020) sore waktu Korea Selatan.
Ia menambahkan proses hukum akan tetap berlanjut, meski para ABK itu, yang bekerja di kapal Longxing 629, direncanakan untuk diterbangkan kembali ke Indonesia dalam waktu secepatnya.
• Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia di Kapal China Kerja 30 Jam Dibayar Rp 135 Ribu per Bulan
Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi, mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah pelarungan yang dilakukan pihak kapal terhadap tiga ABK yang meninggal memenuhi ketentuan internasional.
"Harusnya begitu merapat, kapten kapalnya melapor pada syahbandar tempat dia merapat.
Yang sekarang diinvestigasi, waktu laporan seperti apa? Ini prosesnya masi berjalan," kata Umar kepada BBC News Indonesia, Kamis (07/05/2020), melalui sambungan telepon.
"Pelarungan di Laut ada syarat-syarat. Itu justru sedang dilihat apa sudah memenuhi," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan kapten kapal China yang diduga bertanggung jawab atas penyiksaan yang terjadi?
Umar mengatakan kapal itu masih melaut, namun KBRI sudah memiliki data perusahaan yang mempekerjakan ABK itu.
"Kita tahu kok perusahaannya, kaptennya siapa, datanya lengkap," ujarnya
Sementara, Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, menyebut kasus ini menunjukkan muramnya kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan.
"Apa yang dialami oleh para ABK Indonesia tersebut adalah bentuk dari kelanggaran hak asasi manusia dimana mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya.
(*)