Virus Corona
Ichsanuddin Noorsy Beber Deretan Kebijakan Publik Berantakan di Pemerintah Jokowi dan Anies Baswedan
Ichsanuddin Noorsy beber deretan Kebijakan Publik berantakan di Pemerintah Jokowi dan Anies Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Ichsanuddin Noorsy beber deretan Kebijakan Publik berantakan di Pemerintah Jokowi dan Anies Baswedan.
Aturan atau Kebijakan Publik yang diterbitkan Pemerintah Jokowi, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai sorotan PakareEkonomi dan Kebijakan Publik, Ichsanuddin Noorsy.
Ichsanuddin Noorsy menyebut deretan Kebijakan Publik yang dinilai kacau dalam menangani Virus Corona atau covid-19.
Mulai dari bansos, mudik dan pulang kampung, ojek online, hingga rencana masuknya 500 Tenaga Kerja Asing atau TKA China.
Deretan inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam merespons pandemi Virus Corona atau covid-19 kini menjadi sorotan.
Terbaru, pemerintah mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi walaupun diklaim hanya akan mengangkut penumpang dengan kriteria tertentu mulai Kamis (7/5/2020).
• Setelah Luhut, Kini Jajaran Anies Baswedan Lawan Aturan Budi Karya, Larang Angkutan Umum Ini Operasi
• Beredar Timeline Pemerintah Jokowi, Mall dan Sekolah Buka di Bulan Ini, Respon Anggota Airlangga
• Viral Video Detik-detik Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol, Dulu Cekikan Kini Memelas & Tertunduk
Kontroversi mencuat karena sebelumnya, pemerintah menghentikan operasional transportasi umum dari dan ke zona merah covid-19, seperti Jabodetabek.
Contoh tadi bukan kali pertama pemerintah terkesan inkonsisten.
Mengambil satu contoh lain, seperti beda aturan antarkementerian, soal boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.
"Hampir semua protap dalam menangani covid-19 adalah protap yang inkonsisten," ujar pakar Kebijakan Publik dan ekonomi Ichsanuddin Noorsy kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
"Misalnya, muncul larangan mudik tapi pulang kampung boleh, inkonsisten. Melarang penerbangan domestik, tapi penerbangan internasional boleh."
"Melarang kedatangan orang (asing), tapi mendatangkan TKA (tenaga kerja asing)," tambah dia.
"Walaupun akhirnya kedatangan 500 TKA dibatalkan, tapi yang muncul ke permukaan adalah inkonsistensi peraturan dan kebijakan."
Ichsanuddin menuding, pemerintah merumuskan kebijakan selama pandemi covid-19 tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
"Problemnya adalah soal pendataan lapangan. Akurasi kondisi lapangan itu, dalam bahasa kebijakan, tidak diperoleh oleh pemerintah."