Virus Corona
Setelah Luhut, Kini Jajaran Anies Baswedan Lawan Aturan Budi Karya, Larang Angkutan Umum Ini Operasi
Setelah Luhut Binsar Pandjaitan, kini jajaran Anies Baswedan lawan aturan baru Budi Karya Sumadi, larang Angkutan Umum ini operasi
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Luhut Binsar Pandjaitan, kini jajaran Anies Baswedan lawan aturan baru Budi Karya Sumadi, larang Angkutan Umum ini operasi.
Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur DKI Anies Baswedan kembali terlihat tak sependapat dengan aturan yang diterbitkan Kementrian Perhubungan.
Sebelumnya, saat Kemenhub masih dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, jajaran Anies Baswedan beda pendapat soal operasi ojek online.
Kini, saat Menteri Perhubungan kembali dijabat Budi Karya Sumadi, jajaran Anies Baswedan kembali tak setuju dengan aturan pengoperasian kembali Angkutan Umum.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan resmi beri kelonggaran terhadap semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
• Beredar Timeline Pemerintah Jokowi, Mall dan Sekolah Buka di Bulan Ini, Respon Anggota Airlangga
• Viral Video Detik-detik Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol, Dulu Cekikan Kini Memelas & Tertunduk
• Rapat Kabinet Cekcok, Janji Anies Dibongkar dan Duduk Perkara Carut Marut Bansos Jakarta Dibeberkan
Namun, ketentuan tersebut tetap berada di bawah prosedur penanganan penyebaran covid-19 atau Virus Corona.
Walaupun Menhub telah izinkan semua moda transportasi aktif kembali, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa Angkutan Umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.
Hal tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur terkait dengan aturan mudik di tengah pandemi corona.
“Angkutan Umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan Angkutan Umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (7/5/2020).
Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.
“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.
Dari hasil pantauan lapangan yang dilakukan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan jika sampai saat ini belum ditemukan adanya Angkutan Umum AKAP yang beroperasi.
“Sampai tadi malam belum ada ditemukan Angkutan Umum di jalan,” kata Sambodo.
Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu Dinas Perhubungan terkait Peraturan Gubernur aturan mudik yang saat ini masih dibentuk.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa,” ucap Sambodo.