Virus Corona
Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS Reguler Buat Bayar Honor Guru Bukan ASN di Tengah Pandemi Corona
Dunia pendidikan kali ini berimbas atas pandemi Corona atau covid-19. Lantaran ada wabah Corona diterapkan pengetatan sosial.
Editor:
Budi Susilo
HO/PEMKAB BERAU
BELAJAR DI RUMAH - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghadirkan program 'Belajar dari Rumah' untuk siswa PAUD hingga SMA/SMK lewat TVRI.
Seperti diketahui, ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Juknis ini memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).