Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hakim Tegaskan Tidak Akan Ada Intervensi

Sidang praperadilan Nadiem Makarim dimulai hari ini, hakim tegaskan bebas dari intervensi.

|
Dok. Kejaksaan Agung
KASUS LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025) pagi dan dilakukan penahanan, sementara eks stafnya, Jurist Tan, menjadi buronan dalam kasus yang sama. Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (3/10/2025). Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. (Dok. Kejaksaan Agung) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Sidang praperadilan Nadiem Makarim dimulai hari ini, hakim tegaskan bebas dari intervensi.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (3/10/2025).

Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Dapawan, ditegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara independen tanpa campur tangan dari pihak manapun.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Ini Persiapan Kejagung

"Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan," tegas I Ketut Dapawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, hadir dalam sidang tersebut.

Ia tampak memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.08 WIB, disusul oleh sejumlah anggota keluarga Nadiem, termasuk kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta saudara perempuannya, Rayya Makarim.

Kehadiran keluarga menunjukkan dukungan moral terhadap Nadiem yang tengah menjalani proses hukum.

Nono Anwar terlihat mengenakan batik cokelat berlengan panjang, sementara Atika tampil dengan kemeja hitam.

Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan pada Selasa, 23 September 2025.

PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan memastikan tidak ada keistimewaan bagi siapa pun dalam memutus praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan memastikan tidak ada keistimewaan bagi siapa pun dalam memutus praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Nadiem sebagai tokoh penting dalam transformasi pendidikan digital di Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan di Rumah Sakit

7 Alasan Nadiem Ajukan Praperadilan

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved