Desa Kedang Ipil Kutai Kartanegara Siap Salurkan BLT, Tinggal Menunggu SK Camat

Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Kades/Ilustrasi
Proses penyerahan BLT di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bantuan Langsung Tunai  atau BLT bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara  atau Kukar siap diserahkan ke penerima.

Hal itu disampaikan Pj Kepala Desa Kedang Ipil, Erhamsyah. Dirinya menjelaskan, anggaran untuk BLT dari APBDes sudah tersedia, termasuk data penerima juga telah disiapkan oleh pihaknya.

"Anggaran dari APBDes sudah ada, daftar penerimanya juga sudah lengkap," tuturnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (11/5/2020).

"Awalnya kita mau anggarkan untuk sembako, tapi karena ada edaran dari Kemendes soal BLT ini, ya kita ubah anggarannya untuk BLT," sambungnya.

Hanya saja, penyerahannya kepada penerima belum dapat dilakukan, karena masih menunggu SK dari Camat Kota Bangun.

Warga Desa Terujung di Kukar Telah Terima BLT, Wilayah Ini Bersih dari Virus Corona

Salurkan BLT, Gubernur Irianto Ingatkan Warga Kaltara untuk Tetap Taati Protokol Kesehatan

Bupati Kubar Serahkan BLT, Setiap Keluarga Terima Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan

"Kami akan minta saran Camat dulu, kalau memang boleh dicairkan kami akan langsung salurkan ke penerima. Saat ini kita masih menunggu SK dari Camat saja," jelasnya.

Di desa Kedang Ipil, terdapat 50 Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima BLT. Kriteria warga yang berhak menerima pun telah disesuaikan dengan 14 kriteria dari Pemerintah, di antaranya

* luas lantai kurang dari 8 m2 per orang, lantai tanah/bambu/kayu murah,

* dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester,

* buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain, penerangan tanpa listrik, air minum dari sumur/mata air tak terlindungi/sungai/air hujan,

* bahan bakar kayu/arang/minyak tanah, konsumsi daging/susu/ayam hanya satu kali per pekan,

* satu setel pakaian setahun, makan 1-2 kali per hari, tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik,

* sumber penghasilan KK petani berlahan kurang dari 500 m2, buruh tani/buruh nelayan/buruh bangunan/buruh perkebunan/pekerjaan lain berupah kurang dari Rp 600 Ribu per bulan,

* pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD, dan tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 Ribu.

"Kita betul-betul data penerima BLT agar tidak tumpang tindih dengan penerima anggaran pusat, seperti PKH ( Program Keluarga Harapan ), BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) dan BLT pusat, atau sembako dari kabupaten," ungkapnya.

Masyarakat penerima BLT pun berhak memperoleh dana senilai Rp 600 Ribu per bulan selama tiga bulan kedepan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved