Kabar Gembira, THR untuk PNS Segera Dicairkan, Cek Jumlahnya, 12 Jabatan Tak Bakal Dapat Tahun Ini
Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS serta anggota TNI dan Polri,
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) jelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS serta anggota TNI dan Polri.
Kepastian pencairan THR itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan ( Menkeu ), Sri Mulyani
THR untuk PNS segera cair dalam waktu dekat. Besaran THR PNS 2020 telah ditentukan berdasarkan Golongan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.
• Rocky Gerung Blak-blakan Sebut Alasan Tak Mau Dukung Jokowi: Beroposisi Bukan Berarti Memusuhi
• Lantang Sebut Jokowi Kesal Ditipu Menteri & Anak Buahnya Soal Virus Corona, Ini Kata Effendi Gazali
• Kebijakan PSBB Jokowi Disebut Tak Efektif, Anak Buah Airlangga Hartarto di DPR Usulkan Cara Baru
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).