Minggu, 10 Mei 2026

Ketua Kadin Balikpapan Serahkan Kebijakan Pembayaran THR ke Perusahaan

Pelaku usaha yang bertahan, lalu dibuat pusing jelang Hari Raya Idul Fitri karena ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang mesti ditunaikan.

Tayang:
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Miftah Aulia Anggraini
Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pandemi covid-19 menimbulkan banyak persoalan bagi pelaku usaha.

Banyak dari mereka yang terpaksa mengambil kebijakan merumahkan karyawan atau pemutusan hubungan kerja.

Pelaku usaha yang bertahan, lalu dibuat pusing jelang Hari Raya Idul Fitri karena ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang mesti ditunaikan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan, Yaser Arafat menjelaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada karyawan dan telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Menurutnya, THR merupakan kewajiban para pelaku usaha. "Tapi kalau dalam kondisi normal," ungkap Yaser saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

Sedangkan dalam kondisi sekarang, pandemi covid-19 ini banyak yang terdampak, perusahaan terhambat operasionalnya. Tidak hanya PHK, bahkan ada yang menutup perusahaannya.

Baca Juga

Akhirnya THR PNS, TNI, Polri Cair Jumat 15 Mei 2020, Sri Mulyani Sebut Total Rp 29,382 Triliun

Kabar Gembira, THR untuk PNS Segera Dicairkan, Cek Jumlahnya, 12 Jabatan Tak Bakal Dapat Tahun Ini

THR PNS Diperkirakan Cair 13 Mei atau 14 Mei 2020, Berikut Rinciannya, Tunjangan Kinerja tak Naik

Soal penunaian THR, Yaser menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada internal masing-masing perusahaan.

Meski hal itu merupakan kewajiban, tapi pihaknya tidak bisa memaksa karena kondisi saat ini yang tidak memungkinkan.

"Silakan, apakah mau membagikan THR atau tidak. Itu kami serahkan kepada internal mereka. Namun, ada cara-cara yang elegan bisa dilakukan, misalnya, menunda pembagiaannya sebagaimana arahan pemerintah pusat," tukas Yaser.

Diketahui, pemerintah pusat melalui menteri tenaga kerja telah mengeluarkan surat edaran nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 dalam perusahaan di masa pandemi covid-19. Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (7/5).

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Menteri Tenaga Kerja memberikan dua opsi bagi perusahaan tersebut.

Pertama, membayar secara bertahap bagi yang tidak mampu membayar penuh.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved