Virus Corona

Tak Main-main, Anies Baswedan Siapkan Sanksi PSBB Bagi yang Tak Pakai Masker, Ada yang Bikin Malu

Tak main-main, Anies Baswedan siapkan sanksi PSBB bagi yang tak pakai masker, ada yang bisa bikin malu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Kebijakan Anies Baswedan soal larangan mudik di Jakarta mendapat sorotan dari polisi, hingga minta ini saat lebaran Idul Fitri 

a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan

b. Menggunakan masker di luar rumah".

Relaksasi PSBB Sudah Dimulai Pemerintah Jokowi? Doni Monardo: Kalau Terpapar, Belum Tentu Sakit

Refly Harun Beber Kebobrokan Pemerintahan Jokowi, Nasib Pengkritik Mengejutkan, Sosok Luhut Disorot

7 Negara Ini telah Melewati Puncak Pandemi Corona, Bagaimana Indonesia, Kapan covid-19 Berakhir?

Respon Sandiaga Uno Soal Ancaman Cabut Izin Perusahaan

Belakangan ini mencuat ancaman cabut izin Perushaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Ancaman pencabutan izin perusahaan ini paling lantang disuarakan pada PSBB Jakarta.

Bahkan jajaran Anies Baswedan mengancam cabut izin 200 perusahaan yang langgar PSBB.

Terkait hal tersebut, Sandiaga Uno angkat bicara.

Dikutip TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam acara Hot Indonesia di TvOne, Minggu (10/5/2020).

 Dipersoalkan Anies Baswedan, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Jelaskan Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

 Hemat Anggaran DKI Jakarta, Anies Baswedan Sampai Harus Pakai Cara Ini Selama PSBB

 Diremehkan Tak Punya Uang Biayai Bansos Jakarta, Anies Baswedan Beber Siap Anggaran Super Jumbo

Diketahui saat ini DKI Jakarta tengah menjalankan PSBB untuk menghambat penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).

Mulanya presenter Dalton Tanonaka menyebutkan akan ada pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar PSBB.

" Jakarta menyatakan pekan ini akan mencabut izin usaha bagi 200 perusahaan yang mengabaikan perintah penutupan selama Virus Corona," papar Dalton Tanonaka.

Usaha yang tetap aman menjalankan operasionalnya adalah yang termasuk dalam bisnis utama seperti bank, pusat perbelanjaan, dan media massa.

Aturan tersebut diluncurkan untuk mencegah penularan covid-19.

"Pelanggar juga dikenakan denda dan masa tahanan penjara," kata Dalton.

"Kebijakan ini melibatkan lebih dari 200 perusahaan dengan 10 ribu pekerja di seluruh ibu kota," tambahnya.

Dalton berpendapat aturan tersebut dapat berakibat buruk bagi pekerja dan perusahaan yang tengah mengalami krisis ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved