Gegara Jual Sabu, Oknum Polisi di Bulungan Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang oknum polisi gegara sabu

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/AMIRUDDIN
Suasana sidang virtual oknum anggota kepolisian yang terlibat sabu, di PN Tanjung Selor, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang oknum polisi gegara sabu.

Oknum polisi tersebut diketahui berinisial A, yang sebelumya bertugas di Polres Bulungan, Polda Kaltara.

A divonis 11 tahun penjara, setelah terbukti menukar barang bukti sabu dengan soda api pada 2019 silam.

Bukan hanya itu, barang bukti sabu yang saat itu tengah dititip di Polres Bulungan, juga dijual oleh terdakwa.

Sidang digelar secara virtual atau online, di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Jl Jelarai, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga

Dua Tersangka Penyeludupan 65 Kg Sabu Diimingi Upah Rp 150 Juta/Orang, Kini Terancam Hukuman Mati

Kelabui Petugas, Sabu Seberat 65 Kg Dikemas Dalam Plastik Teh China dan Disembunyikan di Pintu Mobil

Kronologi Penangkapan Dua Penyelundup 65 Kg Sabu dari Malaysia, Rencana Edarkan di Samarinda

"Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan penjara tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Benny Sudarsono, saat memimpin sidang.

Bukan hanya itu, sejumlah barang bukti juga dirampas dan disita oleh negara.

Sementara itu, Humas PN Tanjung Selor, Indra Cahyadi, mengatakan putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut A dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Alasannya sehingga divonis 11 tahun, setelah mempertimbangkan jasa-jasanya sebagai anggota kepolisian.

Meskipun di sisi lain, ia juga sebenarnya telah mempermalukan institusinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved