Gegara Jual Sabu, Oknum Polisi di Bulungan Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang oknum polisi gegara sabu
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Pertimbangan lainnya, terdakwa koperatif, belum pernah dipidana, dan sopan," ujarnya.
Bukan hanya itu, kata dia, A sebelumnya juga telah divonis 1 tahun 6 bulan gegara melanggar UU Darurat, tentang kepemilikan senjata api.
Ajukan Banding
Sementara itu, terdakwa A usai mendengarkan vonis akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Akan banding," ujar A, dalam sidang virtual tersebut.
Sementara itu, JPU mengaku masih akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
Sekadar diketahui, selama persidangan majelis hakim telah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi.
Termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, dan alat bukti yang dianggap berhubungan dengan tindakan terdakwa.
Saat ini, terdakwa A masih menjalani penahanan oleh Kejari Bulungan. (*)
Baca Juga
BREAKING NEWS Selundupkan 65 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pelaku Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim
Deretan Foto Proses Penggeledahan BNNP Kaltara di Rumah Tersangka Kurir Sabu 2 Kg di Tarakan
Begini Modus Operandi Tersangka AN Kirimkan Sabu ke Malinau, Diciduk di Tarakan Sebelum Berangkat