Virus Corona
Indonesa Lewat Fase Kritis, Anies Baswedan Beber ke Media Asing Tak Setuju dengan Pemerintah Jokowi
Indonesa telah lewat fase kritis Virus Corona, Anies Baswedan beber ke media asing tak setuju dengan Pemerintah Jokowi
Lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.
Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di DKI Jakarta.
• Kabar Gembira, WHO Rilis 8 Calon Vaksin Unggulan Virus Corona, Pengembangannya Dipercepat
Pasal tersebut berbunyi: "Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan
b. Menggunakan masker di luar rumah".
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Percaya Kurva Covid-19 Melandai, Anies: Ini Tak Akan Segera Berakhir", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/19510981/tak-percaya-kurva-covid-19-melandai-anies-ini-tak-akan-segera-berakhir?page=all#page3.