Penyelundupan 65 Kg Sabu
Kelabui Petugas, Sabu Seberat 65 Kg Dikemas Dalam Plastik Teh China dan Disembunyikan di Pintu Mobil
Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu asal negara Malaysia seberat 65 kilogram yang rencananya akan diseludupkan di Kota Samarinda dikemas
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu asal negara Malaysia seberat 65 kilogram yang rencananya akan diseludupkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur terlihat dikemas sedemikian rupa oleh pelaku.
Selain dibagi menjadi 65 paket, sabu-sabu tersebut juga dikemas dalam bentuk kemasan teh China.
Sehingga tampak dari luar terlihat sangat mirip dengan bentuk kemasan teh China yang asli lengkap dengan keterangan bertuliskan huruf China.
Kemudian disembunyikan ke dalam pintu mobil serta di balik tempat ban serep mobil.
Namun sayang sungguh sayang, otak petugas ternyata lebih jeli daripada otak bandit penyelundupan barang haram tersebut.
Sabu bernilai fantastis itu berhasil digagalkan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bekersama dengan Intelmob Satbrimob Polda Kaltim.
Baca Juga
Kronologi Penangkapan Dua Penyelundup 65 Kg Sabu dari Malaysia, Rencana Edarkan di Samarinda
BREAKING NEWS Selundupkan 65 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pelaku Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim
Deretan Foto Proses Penggeledahan BNNP Kaltara di Rumah Tersangka Kurir Sabu 2 Kg di Tarakan
Barang haram itu dijegat saat dalam perjalanan dibawa oleh dua orang kurir bernama Andry Saputra (32) dan Bustam (33).
Keduanya diamankan pada Senin dinihari tadi (11/5/2020) sekira pukul 03:00 WITA saat dalam perjalanan dari wilayah Tarakan, Kalimantan Utara menuju wilayah Samarinda Kalimantan Timur. Mereka diamankan saat melintas di jalan poros Bontang - Samarinda.
"Setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu itu, kami langsung menggelar razia di Jalan poros Bontang Samarinda di sana kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury, Selasa (12/5/2020).
Kombes Pol Akhmad Shaury menjelaskan, oleh kedua tersangka menggunakan dua unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi KU 1096 XG warna kuning untuk mengangkut narkoba tersebut.
Pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim,
bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga
Begini Modus Operandi Tersangka AN Kirimkan Sabu ke Malinau, Diciduk di Tarakan Sebelum Berangkat
Empat Operator Tambang di Anggana Digerebek Saat Lagi Pesta Sabu di Mes Perusahaan
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang buktinya yakni 65 KG sabu-sabu 2 unit mobil yang digunakan mengangkut sabu,
serta 5 unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh pelaku telah mendekam di balik sel tahanan Polda Kaltim sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
Mereka terancam hukuman mati sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)