CPNS 2019
Kisah Sedih Pelamar Lulus CPNS, Gaji Jauh di Bawah UMP, Tak Dilantik Padahal Sudah 1 Tahun Bekerja
Namun ternyata, tak semua pelamar yang dinyatakan Lulus langsung otomatis puas setelah menjadi CPNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 masih menjadi perbincangan hangat.
Seperti diketahui, untuk Lulus menjadi CPNS, para pelamar masih harus melalui beberapa tahapan lagi usai mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Namun karena virus Corona atau covid-19 merebak, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
• CPNS Baru Bappenas Akan Tinggal di IKN Kaltim, Denda, Sanksi Bila Mundur Setelah Lulus Tak Main-main
• Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar
• Kabar Gembira, Pemerintah Tak Batalkan SKB CPNS 2019, BKN Buka Peluang Lakukan Tes dalam Waktu Dekat
• Peserta SKB CPNS Siap-siap! BKN Beri Kabar Terbaru, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih Terbuka?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang sangat diminati masyarakat, khususnya generasi muda saat ini.
Buktinya, setiap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, ada jutaan pelamar yang mendaftar.
Namun ternyata, tak semua pelamar yang dinyatakan Lulus langsung otomatis puas setelah menjadi CPNS.
Salah satunya disampaikan ST, pelamar CPNS di Kota Palembang.
Sejak dilantik pada 1 Februari 2019 lalu, ST resmi menjadi seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan bekerja di salah satu kantor kecamatan di kota Palembang.
Sudah satu tahun berjalan, ST mulai berkeluh kesah lantaran dirinya tak kunjung mendapatkan kepastian untuk dilantik menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Padahal, ia telah mengikuti serangkaian seleksi hingga akhirnya lulus sebagai CPNS.
Perempuan berusia 27 tahun ini sempat berupaya menanyakan kapan dirinya akan dilantik sebagai PNS.
• Update Info SKB CPNS: Masih Tunggu Corona Reda, Ini Prediksi Waktu Tercepat covid-19 di RI Berakhir
• Semua CPNS Baru Wajib Tinggal di Ibu Kota Baru Kaltim, Intip Fasilitas Disiapkan, Jakarta Bisa Kalah
Namun, lagi-lagi ia tak mendapatkan kepastian untuk dilantik.
ST mengatakan, sejak awal dilantik sebagai CPNS mereka dijanjikan selama satu tahun masa kerja.
Usai melewati satu tahun tersebut, barulah ia diangkat menjadi PNS.
"Tapi sampai sekarang saya tetap tidak dilantik. Tidak ada pemberitahuan, alasannya apa dan kapan akan dilantik," kata ST, kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Sejak berstatus sebagai CPNS golongan dua, ST hanya menerima gaji Rp 1,8 juta setiap bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan yang nilainya Rp 3,04 juta.
Sementara, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tak ia dapatkan.
"TPP baru diberikan ke kami setelah resmi diangkat sebaai PNS. Untuk gaji sekarang kami jauh di bawah UMP," ujarnya.
Tak hanya ST yang belum dilantik, menurutya 763 CPNS di kota Palembang juga mengalami hal yang sama.
• Kabar Terbaru SKB CPNS: Isu Dihapus Akhirnya Dijawab, Ada Kabar Baik Jokowi Soal Kapan Corona Reda
• Kesempatan Lulus CPNS Lebih Besar, Pelamar Ini Malah Senang Jadwal SKB Ditunda, Analisanya Sederhana
Mereka tak mendapatkan pemberitahuan kapan jadwal pelantikannya.
ST sempat mencoba mencari informasi CPNS lain dari luar kota Palembang.
Ternyata mereka telah dilantik sebagai PNS secara virtual meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di Sumatera Selatan.
"Saya sempat tanya teman yang di Prabumulih, CPNS juga. Mereka sudah dilantik secara virtual karena pandemi. Tapi kami tak juga dilantik, padahal di kota Bandung juga dilantik secara virtual, kami heran di Palembang tidak," kata ST yang nampak bingung.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Reza Pahlevi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini CPNS tersebut belum dilantik menjadi PNS.
Menurutnya, pelantikan tersebut terkendala karena pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan surat keterangan sehat jasmani dari rohani dari rumah sakit.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan diadakan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini masih menyelesaikan kelengkapan administrasi, khususnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani para CPNS dari rumah sakit menimbang situasi Covid-19 saat ini," kata Reza melalui pesan singkat.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) sistem Informasi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Andri Hafif.
Ia menjelaskan, seluruh formasi CPNS 2018 saat ini belum dilantik sebagai PNS karena masa pendemi Covid-19.
"Mereka belum dilantik karena terkendala tes kesehatan CPNS-nya, karena mereka harus punya surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan sekarang lagi pamdemi Covid-19," ungkap Andri dalam pesan singkat.
THR PNS, Polri-TNI & Pensiunan Cair 15 Mei 2020, CPNS Dapat 80 Persen
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Polri, TNI dan Pensiunan dipastikan cair paling lambat Jumat (15/5/2020).
Rincian dan besaran THR untuk masing-masing posisi dijabarkan dalam artikel berikut ini.
Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Dikatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS di tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun Sri Mulyani pun mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Secara lebih rinci perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun,
PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
CPNS Dapat 80 Persen
Di bagian lain, THR juga akan diberikan untuk calon PNS.
Hanya saja besarnya paling banyak hanya 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP
8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Sementara kriteria PNS yang menerima THR tahun 2020 sebagai berikut:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita CPNS di Palembang, 1 Tahun Bekerja Tak Dilantik hingga Gaji di Bawah UMP" dan di surya.co.id dengan judul THR PNS, Polri-TNI & Pensiunan Cair 15 Mei 2020, CPNS Dapat 80 Persen, Ini Besaran Selengkapnya!,