CPNS 2019
Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar
Setelah lulus, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima para pelamar CPNS juga menarik untuk diulas
TRIBUNKALTIM.CO - Merebaknya wabah virus Corona atau covid-19 mengakibatkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dipastikan mundur dari jadwal semula, yakni mulai 25 Maret 2020.
Informasi terkni, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan kapan perkiraan waktu SKB CPNS ini akan digelar.
Sebanyak 521 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengumumkan hasil tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Pelamar CPNS 2019 juga diimbau untuk terus memantau informasi terkini dari sumber-sumber yang bisa dipercaya.
• Sederet Curhat hasil SKD CPNS: TWK 50 Lulus, formasi Guru Bahasa Inggris Tak Sesuai Jurusan Pelamar
• hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Sekarang, Jangan Kecewa Bila Gagal, Masih Ada Peluang Besar dI 2020
• hasil SKD CPNS Diumumkan Minggu 22 Maret, Jangan Sampai Salah Link, Intip Besaran Gaji Bila Lulus
• pengumuman hasil SKD Masih 10 Hari Lagi, 243 Pelamar CPNS instansi Ini Sudah Dipastikan Gagal ke SKB
Bagi yang lolos dengan peringkat teratas tiga kali jumlah formasi dan memenuhi batas passing grade, bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, mengungkapkan pengumuman jadwal tes SKB akan segera diumumkan lantaran pelaksanaannya ditargetkan pada April mendatang.
Namun dengan catatan, jika situasi sudah kembali kondusif atau pemerintah tak memperpanjang status darurat corona (Covid-19).
"Betul, akhir April (pelaksanaan tes SKB) sudah kondusif," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Menurut dia, pengumuman maupun pelaksaan tes SKB CPNS 2020 akan dilakukan dengan terus mempertimbangan perkembangan kondisi.
Jika mengacu pada jadwal awal yang dirilis BKN, agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
"Kita monitor terus situasinya. Kita belum tahu kapan kondusif, jadi tunggu nanti kita sampaikan ke instansi maupun website BKN," terang Paryono.