Virus Corona
Langkah Tegas Anies Baswedan Bagi Pelanggar PSBB, Restoran Didenda Rp10 Juta Jika Masih Ngeyel
Dalam Pergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan itu tercantum denda yang diterapkan bagi pihak pelanggar.
Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.
4. Pemprov DKI Bakal Tegur Warga yang Berkegiatan di Tempat Ibadah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10 Pergub tersebut.
Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.
Larangan beribadah di rumah-rumah ibadah selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan covid-19 di DKI Jakarta.
• PROMO KFC Ayam hingga Donat, Buy 1 Get 1 untuk Super Besar 1, Kombo Super Star, dan Super Crazy Deal
• Dipersoalkan Anies Baswedan, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Jelaskan Dana Bagi Hasil DKI Jakarta
Pergub itu mengatur penghentian sementara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB diberlakukan. Kegiatan keagamaan dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing.
Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Resto yang Layani Makan di Tempat Kena Denda Rp 10 Juta, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/11/anies-terbitkan-sanksi-bagi-pelanggar-psbb-resto-yang-layani-makan-di-tempat-kena-denda-rp-10-juta.