Virus Corona

Dipersoalkan Anies Baswedan, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Jelaskan Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

Anak buah Sri Mulyani akhirnya buka suara menjelaskan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Provinsi DKI Jakarta yang sempat dipersoalkan Anies Baswedan

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews
Foto Anies Baswedan dan Sri Mulyani. Anak buah Sri Mulyani akhirnya buka suara menjelaskan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Provinsi DKI Jakarta yang sempat dipersoalkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anak buah Sri Mulyani akhirnya buka suara menjelaskan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Provinsi DKI Jakarta yang sempat dipersoalkan Gubernur Anies Baswedan.

Polemik Dana Bagi Hasil bagi DKI Jakarta muncul ketika Anies Baswedan menagih pencairan DBH sebesar Rp 5,1 triliun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Anies Baswedan bilang dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov DKI Jakarta untuk digunakan sebagai penanganan covid-19.

Hingga kini, Dana Bagi Hasil untuk DKI Jakarta masih menjadi buah bibir antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu membuat Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo buka suara.

Anak buah Sri Mulyani ini menilai nampaknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paham soal alokasi DBH.

Hemat Anggaran DKI Jakarta, Anies Baswedan Sampai Harus Pakai Cara Ini Selama PSBB

Tak Terapkan PSBB Seperti Wilayah Anies & Ridwan Kamil, Ini Strategi Bali Kendalikan Wabah Covid-19

Spesialnya Sosok Anies di Mata Media Asing, Dinilai Mirip Gubernur New York, Kerap Dikritik Presiden

Diremehkan Tak Punya Uang Biayai Bansos Jakarta, Anies Baswedan Beber Siap Anggaran Super Jumbo

Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa DBH tersebut tidak bisa begitu saja dicairkan, tapi harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).

Barulah nanti DBH dibayarkan pada Agustus atau September 2020.

"Ketika audit BPK selesai, akan diketahui angka realisasi sebagai dasar DBH, maka dihitung ulang sesuai realisasi dan dibayarkan ke daerah," kata Yustinus dalam akun Twitternya, Sabtu (9/5/2020).

Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak Rp 2,6 triliun dari total DBH sudah disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta per tanggal 8 Mei 2020.

Adapun yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah audit BPK selesai lewat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Adapun, total DBH tersebut merupakan relaksasi yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/OMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020.

Beleid ini mengatur pembayaran DBH untuk DKI Jakarta sebesar 50% dari total lebih awal cair sebelum audit BPK.

"Ini yang sekarang terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 triliun dan audit BPK 2019 belum selesai," kata Stafsus Sri Mulyani itu.

Yustinus Prastowo menegaskan dalam hal ini, tidak ada utang DBH pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved