Virus Corona
Polri Beber 106 Napi Asimilasi Corona Berbuat Kriminal Lagi, Ini 3 Polda dengan Kasus Tertinggi
Beberapa waktu yang lalu para narapidana mendapatkan proses Asimilasi, pembebasan bersyarat lantaran pandemi Corona atau covid-19 di Indonesia.
Editor:
Budi Susilo
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Virus Corona atau covid-19 di Indonesia. Pihak Polri mencatat ada ratusan narapidana yang beberapa waktu lalu mendapat Asimilasi akhirnya setelah bebas di luar penjara, kembali melakukan tindakan kriminal.
BACA JUGA:
• BREAKING NEWS 11 Mei Bertambah 7 Kasus, Pasien Positif Corona di Kalimantan Timur jadi 225
• Cegah Virus Corona, Pengemudi Ojek Online Kalimantan Timur Terima Bantuan Masker dari Pemprov Kaltim
Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan covid-19 di penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik memberi kesempatan kedua bagi para narapidana yang dibebaskan lewat program tersebut.