Artis Terjerat Narkoba
Roy Kiyoshi Tak akan Dipenjara, Anak Buah Idham Azis Kabulkan Permintaan Keluarga, Diserahkan ke BNN
Roy Kiyoshi tak akan dipenjara, anak buah Idham Azis kabulkan permintaan keluarga, diserahkan ke BNN
TRIBUNKALTIM.CO - Roy Kiyoshi tak akan dipenjara, anak buah Idham Azis kabulkan permintaan keluarga, diserahkan ke BNN.
Roy Kiyoshi bakal menjalani babak baru dalam kasus narkoba yang dialaminya.
Pasalnya, jajaran Idham Azis di Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permintaan keluarga Roy Kiyoshi.
Nantinya, polisi akan menyerahkan Roy Kiyoshi ke Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.
• Amerika Tuduh China Curi Dokumen Vaksin Virus Corona Milik Negeri Donald Trump, FBI Bongkar Caranya
• Blak-blakan, Tips Rocky Gerung Agar Anies Baswedan Tak Diserang Sri Mulyani dan 2 Menteri Jokowi Ini
• Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kapan Jadwal Pemerintah Gelar Sidang Isbat?
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). |
Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan pihak keluarga.
"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick Tjakung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.
"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," atanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.
"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).
Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.