APBD PPU Dirasionalisasi Hampir Rp 480 M, Berikut Daftar Item Pendapatan yang Alami Penurunan
Bahkan dengan adanya surat keterangan bersama (SKB) dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, dana perimbangan akan terpangkas sehingga pemkab P
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini sangat berdampak bagi pemerintah, baik dari tingkat pusat hingga daerah, tak terkecuali Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
Dengan adanya pandemi Virus Corona atau covid-19 tersebut, perekonomian negara ikut terdampak.
Bahkan dengan adanya surat keterangan bersama (SKB) dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, dana perimbangan akan terpangkas sehingga pemkab PPU diminta untuk merasionalisasi sebanyak Rp 480 miliar dari Rp 1,6 triliun APBD.
Assisten III Setkab PPU, Surodal Santoso membenarkan adanya pemangkasan anggaran di tiap item pendapatan daerah di APBD. Sehingga tiap item pendapatan tersebut mengalami penurunan anggaran selama dirasionalisasi.
“Penurunan itu dari APBD, ada PAD, dana perimbangan juga ada,” ujarnya.
Surodal Santoso juga membeberkan data penurunan anggaran tiap itemnya.
• Gelapkan Uang Perusahaan Rp 311 Juta, Pria di Berau Diringkus Polisi
• WFH Diperpanjang Bagi ASN Bontang, Cek Isi Surat Edaran Walikota dan Tanggal Masuknya
• BREAKING NEWS Dua Pasien Positif Covid-19 di Tarakan Sembuh, Total Warga Masih Dirawat 31 Orang
Ia membeberkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp 122,44 miliar menjadi Rp 98,079 miliar, kemudian Bagi Hasil Pajak semula Rp 718,82 miliar menjadi Rp 356,86 miliar dan Bagi Hasil Pajak Sumber Daya Alam (SDA) semula Rp 645,62 miliar menjadi Rp 302,067 miliar.
Dia menambahkan, sementara untuk Dana Alokasi Umum (DAU) semula Rp 314,86 miliar menjadi Rp 283,37 miliar, lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) semula Rp 144,88 miliar menjadi Rp 87,44 miliar, sedangkan DAK non fisik semula Rp 57,86 miliar menjadi Rp 58,42 miliar dan Dana Bagi Hasil pajak provinsi semula Rp 116,83 miliar menjadi Rp 58,31 miliar serta Bankeu semula Rp 116,91 miliar meniadi Rp 58,48 miliar.
“Kemudian ada lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri hibah yang semula Rp 323,04 miliar menjadi Rp 203,72 miliar dan dana otonomi khusus yaitu dana desa yang semula Rp 56,51 miliar menjadi Rp 54,17 miliar,” ucapnya. (*)
“Kemudian ada Lain lain pendapatan daerah yang sah terdiri hibah yang semula Rp 323,04 miliar menjadi Rp 203,72 miliar dan Dana otonomi khusus yaitu dana desa yang semula Rp 56,51 miliar menjadi Rp 54,17 miliar,” pungkasnya.(*)