Virus Corona
Blak-blakan ke Media Asing, Anies Baswedan Beber Alasan Tak Percaya Pemerintah Jokowi Soal Covid-19
Blak-blakan ke media asing, Anies Baswedan beber alasan tak percaya Pemerintah Jokowi soal covid-19
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.
Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
• Kabar Gembira dari Ilmuwan, Virus Corona Terus Melemah, Tak Lagi Mematikan, Buktinya Tampak di ICU
• Langkah Anies Jadi Presiden Bisa Terancam, Anggota Prabowo Ini Beber Kejanggalan Tuduhan Sri Mulyani
• Resmi, Anies Baswedan Terbitkan Pergub Sanksi Tegas Selama PSBB Jakarta Termasuk di Tempat Ibadah
Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di DKI Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi: "Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan
b. Menggunakan masker di luar rumah".
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Percaya Kurva Covid-19 Melandai, Anies: Ini Tak Akan Segera Berakhir", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/19510981/tak-percaya-kurva-covid-19-melandai-anies-ini-tak-akan-segera-berakhir?page=all#page3.