HP ASN Bontang Tak Boleh Mati Sampai Wajib Pantau Medsos, Pemerintah Beber Alasannya
Work From Home ( WFH ) bukan jadi alasan aparatur sipil negara ( ASN ) malas-malasan. Mereka tetap melakukan pekerjaan sesuai dengan bidangnya
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Work From Home ( WFH ) bukan jadi alasan aparatur sipil negara ( ASN ) malas-malasan. Mereka tetap melakukan pekerjaan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Sebab itu Walikota Bontang melalui Sekkot Aji Erlynawati menegaskan kepada ASN maupun TKD agar mengikuti perkembangan kondisi pemerintahan melalui whatsapp group atau media sosial.
Aji juga meminta mereka tak mematikan telepon genggamnya. Tak lain agar komunikasi tetap lancar. Mereka masih bisa dipanggil ke kantor, apabila ada rapat atau pertemuan penting.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian ( PPK ) harus memastikan penyesuaian sistem kerja agar tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
ASN yang WFH wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai arahan pimpinan saat bekerja di rumah. Laporan pekerjaan secara berkala tetap dilakukan. Salurannya sesuai dengan kebijakan pimpinan masing-masing.
• WFH Diperpanjang Bagi ASN Bontang, Cek Isi Surat Edaran Walikota dan Tanggal Masuknya
• Kabar Gembira, 4 Pasien Positif Covid-19 di Bontang Sembuh, 2 Orang dari Klaster Ijtima Dunia Gowa
• PKS Bontang Merapat ke Gerbong Koalisi Golkar dan Nasdem, Usung Neni-Joni di Pilkada?
“Pimpinan tetap memberikan arahan ke bawah untuk melaporkan apa-apa saja tugas yang telah diberikan, melalui daring, WA atau telepon," jelasnya.
Nah, bagi pejabat Eselon II dan Eselon III meliputi Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang dan lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan situasi terkini.
“Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
(Tribunkaltim.co/Fachri)