Darurat Narkoba
Polres Bulungan Kalimantan Utara Musnahkan 731,99 Gram Sabu dengan Cara Diblender
Kepolisian Resor Kabupaten Bulungan atau Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor Kabupaten Bulungan atau Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (13/5/2020).
Pemusnahan sabu dipimpin Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, di lobi Mapolres Bulungan, Jl Agatish, Tanjung Selor.
Yudhistira mengatakan, sabu yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka, yang dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulungan dari TKP berbeda.
Kelima tersangka bernama Yusuf (30), Alil (19), Abdul Wahidul Qahhar (26), Mustafa (35), dan Mahathir Muhammad (34).
Baca Juga: Brigjen Pol Iman Sumantri Resmi Jabat BNNP Kaltim, Pejabat yang Diganti Kembali ke Mabes Polri
"Barang bukti sabu yang kita musnahkan, beratnya sekitar 731,99 gram.
Ada sebagian yang kita sisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," kata Yudhistira Midyahwan, kepada TribunKaltim.co.
Dalam waktu dekat, perkara kelima tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Ditambahkan Yudhistira, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan sejak Januari hingga Maret 2020.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Dimanfaatkan Pelaku Narkotika, Polresta Samarinda Klaim tak Kendor Berantas Narkoba
Baca Juga: BREAKING NEWS Oknum Sipir Kendalikan Narkoba di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Terbongkar dari Bandar
Dari tangan Yusuf, polisi berhasil menyita 16 bungkus sabu seberat 6,45 gram.
Tersangka Alil 143,53 gram sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik, Abdul Wahidul Qahhar 50,35 gram sabu dalam dua bungkus plastik.
"Mustafa dengan sabu seberat 525,56 gram, yang dikemas dalam sembilan bungkus plastik.
Baca Juga: Berani Lawan Anak Buah Idham Azis saat PSBB Surabaya, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Mati Polisi