Iuran BPJS Naik
Ada Apa? Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, padahal Sudah Pernah Dibatalkan MA
Ada apa? Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, padahal sudah pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Editor:
Syaiful Syafar
IG @jokowi
Kabar buruk di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Selasa (5/5/2020).
Besaran biaya iuran
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
- Kelas 1 Rp 160.000
- Kelas 2 Rp 110.000
- Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
- Kelas 1 Rp 80.000
- Kelas 2 Rp 51.000
- Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Apa Reaksi MA?
Rekomendasi untuk Anda