Iuran BPJS Naik
Ada Apa? Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, padahal Sudah Pernah Dibatalkan MA
Ada apa? Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, padahal sudah pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, tidak mencampuri wewenang pemerintah pusat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan diketahui kembali dinaikkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
MA hanya berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan pertimbangan secara seksama untuk kembali menaikan iuran BPJS.
Baca juga: Kabar Gembira, Buat Peserta BPJS Kesehatan yang Terlanjur Bayar, Pemerintah Jokowi Ikut Putusan MA
Baca juga: Meski Kenaikan Batal, Besar Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Masih Tetap, Kelas III Rp 42 Ribu
Baca juga: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan masih Bayar Iuran dengan Tarif yang Naik, Ini Kata Staf Khusus Jokowi
Baca juga: Selama Pandemi Virus Corona, Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Balikpapan Naik Rp 1 Miliar
MA pun hanya bertugas mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar dia. (*)
IKUTI >> Iuran BPJS Naik