Keributan Libatkan Ormas di Samarinda, Ada Positif Narkoba Direhabilitasi? Polresta Beri Jawaban
Kasus keributan puluhan anggota organisasi masyarakat ( ormas ) pada Sabtu (9/5/2020) lalu, terdapat 13 anggotanya.
Kepolisian Melengkapi Berkas
Berita sebelumnya. Keributan yang terjadi pada Sabtu (9/5/2020) siang lalu di Jalan Tantina, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, saat ini 19 di antara pelaku dengan status tersangka sedang dalam tahap pelengkapan berkas perkara
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Kompol Damus Asa melalui telpon selulernya, Rabu (13/5/2020).
Pada hari ini jajarannya kembali menggelar perkara keributan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Baru saja kami gelar perkara,untuk melihat masih ada atau tidak yang dapat kita kenakan (sebagai tersangka baru). Namun sejauh ini belum ada.
Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sedang melengkapi berkas perkaranya (P21)," sambungnya.
Baca Juga
19 Anggota Ormas Kesultanan Kutai Ajukan Praperadilan, Terlibat Bentrok Dengan Pihak Perusahaan
Buntut Keributan Libatkan Ormas di Samarinda, Belasan Orang Jadi Tersangka dan 13 Positif Narkoba
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Minta Diknas Maksimalkan Sebar Informasi PPDB Secara Detail
Saat ditanya mengenai kuasa hukum Ormas yang ingin mengajukan praperadilan, Damus mengatakan praperadilan yang ingin mereka ajukan itu adalah hak mereka.
Selain itu, mengenai ketua Ormas yang juga ditetapkan sebagai tersangka sempat disanggah oleh kuasa hukum mereka.
Dalam pernyataan sebelumnya, tim kuasa hukum Ormas tersebut mengatakan kalau kedatangan ketuanya mereka saat itu hanya sekadar melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Sedangkan senjata tajam (Sajam) yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian hanya disebut untuk keperluan berkebun.
"Kalau spontanitas beralasan datang mau berkebun, masa membawa sajam yang seperti itu (mandau dengan hiasan)," jelas Damus.