Iuran BPJS Naik

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini

Kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Ilustrasi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini 

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Subsidi Pemerintah

"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)

Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.

IKUTI >> Iuran BPJS Naik

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Berpotensi Diuji Materi ke Mahkamah Agung, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/perpres-nomor-64-tahun-2020-tentang-jaminan-kesehatan-berpotensi-diuji-materi-ke-mahkamah-agung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved