Iuran BPJS Naik
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini
Kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Subsidi Pemerintah
"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)
Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.
IKUTI >> Iuran BPJS Naik
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Berpotensi Diuji Materi ke Mahkamah Agung, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/perpres-nomor-64-tahun-2020-tentang-jaminan-kesehatan-berpotensi-diuji-materi-ke-mahkamah-agung.