Soal PP 64 Tahun 2020, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sebut Sudah Jalankan Putusan MA

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto menjelaskan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Sugiyanto menyebut, perlu diketahui juga bahwa Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU )/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III

Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu

* Rp 160.000 untuk kelas I,

* Rp 110.000 untuk kelas II,

* Rp 42.000 untuk kelas III.

Baca Juga; Rincian Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020, Airlangga Hartarto: Ada yang Disubsidi Pemerintah

Baca Juga; Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini

Baca Juga; NEWS VIDEO Reaksi Mahkamah Agung Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu

* Rp 80.000 untuk kelas I,

* Rp 51.000 untuk kelas II,

* Rp 25.500 untuk kelas III

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” terangnya, Kamis (14/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved