Idul Fitri

Takbir Keliling dan Open House Dilarang, Namun Warga Boleh Silaturahmi saat Lebaran, Ada Syaratnya

Petugas lalu lintas di jalan-jalan pada hari raya akan memantau kepatuhan pengendara terhadap aturan pembatasan sosial, salah satunya pakai masker.

TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kondisi PSBB di Kota Tarakan Kalimantan Utara pada Minggu (26/4/2020) siang. Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara telah menyatakan resmi melakukan penerapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam upaya cegah penyebaran pandemi covid-19 atau Virus Corona. 

TRIBUNKALTIM.CO - lebaran sebentar lagi, Pemerintah pun sudah mengeluarkan rambu-rambu yang tak boleh dilakukan warga saat lebaran selama masa pandemi Virus Corona ini. 

Saat lebaran, warga diperbolehkan untuk bersilaturahmi dengan syarat tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang sedang berlaku di daerah Jabodetabek

Pemerintah melarang warga mudik keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak hari pertama Ramadhan, tetapi petugas di lapangan tidak bisa melarang warga untuk bepergian saat Idul Fitri dari satu daerah ke daerah lain jika masih di dalam Jabodetabek.

 Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III

 Seperti HIV, Covid-19 tak Bisa Hilang, WHO Ingatkan Belajar Hidup dengan Corona, Perhatikan Hal Ini

 Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie

 Berikut Harga HP Samsung Terbaru Bulan Mei 2020, Galaxy M10 Rp 1,7 Jutaan hingga Galaxy S20 Ultra

Silaturahmi ke kerabat dan keluarga meski tidak keluar Jabodetabek juga sudah menjadi semacam tradisi setiap lebaran.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Pemerintah tentu menganjurkan tidak bersilaturahmi secara fisik terlebih dahulu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

“Namun, kalau hanya sekitar Jakarta selama masih mematuhi aturan PSBB masih kami perbolehkan,” ucap dia dalam keterangan resmi secara daring pada Kamis (14/5/2020).

Namun, kalau hanya sekitar Jakarta selama masih mematuhi aturan PSBB masih kami perbolehkan.

Petugas lalu lintas di jalan-jalan pada hari raya akan memantau kepatuhan pengendara terhadap aturan pembatasan sosial, salah satunya penggunaan masker.

Selain itu, jumlah penumpang di dalam mobil tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas maksimal, dan pengendara sepeda motor yang berboncengan wajib satu alamat tinggal.

Sambodo menuturkan, warga yang bersilaturahmi juga diimbau untuk tetap bermasker saat berjumpa kerabat atau keluarga serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.

Kegiatan sosial dan budaya juga tetap dilarang selama PSBB sehingga acara semacam gelar griya (open house) pada hari raya tidak dibolehkan.

Hari Raya Idul Fitri diperkirakan bertepatan dengan tanggal 24-25 Mei kalender Masehi.

Sambodo berpendapat, lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) berpotensi lebih ramai pada lebaran tahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya karena efek larangan mudik keluar Jabodetabek.

Karena itu, jadwal bakal diatur agar jumlah personel yang bertugas memadai, termasuk terkait pengaturan jadwal libur serta memperhitungkan waktu Shalat Id. 

Ditlantas juga mengantisipasi adanya kelompok masyarakat yang mengadakan takbir keliling pada malam sebelum hari pertama lebaran.

“Kami juga pasti akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi, jangan sampai ada orang yang melaksanakan takbir keliling, karena itu kan juga kerawanan, tidak elok di era PSBB seperti sekarang ini,” ujar Sambodo.

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menuturkan, langkah terbaik agar aman dari potensi penularan Virus Corona baru adalah tetap di rumah sewaktu hari raya.

Namun, ia memaklumi hal itu sulit berjalan karena tradisi silaturahmi sudah lekat dengan lebaran.

Silaturahmi boleh, takbir dan open house dilarang.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah menentukan sikap yang pasti terkait lebaran.

Jika membolehkan warga bersilaturahmi hanya di dalam Jabodetabek, Pemerintah mesti siap mengambil risiko kasus Covid-19 meningkat.

Namun, risiko bisa ditekan jika masyarakat patuh menjalankan protokol anti covid-19 saat bersilaturahmi. Kuncinya, senantiasa bermasker serta jaga jarak fisik.

Sementara itu, Sambodo menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menyekat pemudik yang berniat meninggalkan wilayah hukum Polda Metro Jaya selama larangan mudik belum dicabut. Kurun 24 April-13 Mei, total 18.225 kendaraan diminta putar balik di pos-pos penyekatan karena terindikasi digunakan untuk pulang kampung.

Total 16.006 Kasus Covid-19 di Indonesia, Tambah 568 Orang dalam 24 Jam, Pasien Sembuh 3.518

Hingga hari ini Kamis 14 Mei 2020, total 16.006 kasus covid-19 di Indonesia.

Bertambah 568 orang positif Virus Corona dalam 24 jam, sedangkan total pasien sembuh 3.518 orang.

Juru bicara Pemerintah untuk penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengumumkan data terbaru terkait pasien dan kasus covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan data Pemerintah hingga Kamis (14/5/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada penambahan 568 kasus covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, hingga saat ini total ada 16.006 kasus covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Hal ini diumumkan Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Kamis sore.

"Hari ini kami dapatkan (penambahan pasien) 568 orang, sehingga totalnya ada 16.006 orang," ucap Achmad Yurianto.

Menurut Yurianto, Pemerintah memastikan konfirmasi kasus positif dengan dua metode, yaitu tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan secara real time dan metode tes cepat molekuler.

Ada 15.794 orang yang hasilnya positif berdasarkan tes PCR.

Sedangkan berdasarkan tes cepat molekuler, ada 212 orang yang dipastikan positif Virus Corona.

Kasus Virus Corona di Bali
Kasus Virus Corona (Kolase TribunKaltim.co / Tribun Bali dan freepik.com)

Data Pemerintah juga memperlihatkan bahwa ada penambahan 231 pasien covid-19 yang dinyatakan sembuh dalam sehari.

Pasien sudah sembuh setelah dua kali pemeriksaan berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif Virus Corona.

Penambahan itu menyebabkan total pasien covid-19 yang sembuh ada 3.518 orang.

Namun, ada kabar duka dengan masih adanya penambahan pasien covid-19 yang tutup usia.

Diketahui, ada 15 pasien covid-19 yang meninggal dunia dalam periode 13-14 Mei 2020.

"Sehingga (total) menjadi 1.043 orang," ujar Yurianto.

Pemeriksaan spesimen Pemerintah mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 60 laboratorium yang dimanfaatkan untuk pemeriksaan covid-19 dengan PCR.

 Perusahaan di Bontang Bisa Tunda Atau Cicil Bayar THR, Namun Harus Penuhi Syarat Ini

 Dibayar Besok, Pemprov Kaltara Gelontorkan Rp 16 Miliar untuk Pembayaran THR Bagi ASN

Dirlantas Polda Kaltim Ingatkan Personel Lapangan Untuk Tindaklanjuti Soal Larangan Mudik

Jelang lebaran Idul Fitri, Polsek Bengalon Kutim Beri 35 Bingkisan untuk Anak Yatim

Selain itu, ada juga delapan laboratorium yang digunakan untuk pemeriksaan tes cepat molekuler.

Hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 173.690 spesimen dari 127.813 orang. Ini berarti satu orang bisa diambil lebih dari satu sampel untuk pemeriksaan spesimen.

Dari 127.813 orang, diketahui ada 16.006 orang yang hasilnya positif Virus Corona dan 111.807 orang yang negatif.

Data ODP dan PDP Pemerintah juga menyatakan bahwa kasus covid-19 sudah tercatat di 382 kota/kabupaten dari 34 provinsi di Indonesia.

Selain kasus positif covid-19, Pemerintah juga mengungkap data mengenai orang dalam pemantauan ( ODP ) dan pasien dalam pengawasan ( PDP ).

Ada 258.639 orang yang saat ini berstatus ODP.

Jumlahnya naik 2.340 orang dibanding kemarin. Sedangkan 33.672 orang berstatus PDP. Jumlah itu bertambah 630 orang sejak data kemarin.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas, https://bebas.kompas.id/baca/metro/2020/05/14/polisi-tidak-bisa-larang-warga-bepergian-saat-lebaran-di-jabodetabek/?utm_source=external_kompascom&utm_medium=berita_terkini&utm_campaign=kompascom

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved