Iuran BPJS Naik
Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III
Menkon Perekonomian Airlangga Hartarto bocorokan alasan Jokowi naikkan lagi iuran BPJS Kesehatan, begini nasib peserta kelas III,
TRIBUNKALTIM.CO - Menkon Perekonomian Airlangga Hartarto bocorokan alasan Jokowi naikkan lagi iuran BPJS Kesehatan, begini nasib peserta kelas III.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil keputusan mengejutkan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
Jokowi kembali menerbitkan Perpres yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan meski telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengungkap alasan Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi Virus Corona.
• Di ILC, Ali Ngabalin Skakmat Geisz Chalifah, Beber Jokowi Musuhi Anies, Karni Ilyas Tak Tinggal Diam
• Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• Update Kasus Said Didu vs Luhut, Beredar Pesan Berantai Dukungan untuk Said Didu, Tertulis 871 Nama
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.