Berita Pemkab Berau

Tindaklanjuti Edaran BPOM, Dinkes Sidak Toko dan Supermarket di Empat Kecamatan di Berau

“Misalnya tadi ada terkait izin, bukan tidak ada izinnya, tapi ada yang izinnya sudah mati dan ada izin lama. Dan ini yang masih perlu diedukasi

HUMASKAB BERAU
SIDAK - Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Berau bersama instansi lain terkait memeriksa barang-barang yang mungkin kedaluarsa atau tak tanpa izin edar dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan supermarket di empat kecamatan, Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur, Rabu (13/5/2020). 

TANJUNG REDEB - Dinas Kesehatan Kabupaten Berau bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan supermarket di empat kecamatan, Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur, Rabu (13/5/2020) beberapa toko, agen distributor hingga swalayan dan minimarket didatangi tim untuk melakukan pengawasan.

Sidak dilakukan menindaklanjuti surat edaran Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda, terkait intensifikasi pengawasan pangan bagi swalayan/minimarket/hypermarket dan grosir.

Selain itu juga menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, tentang penyampaian tindakan pencegahan penularan corona virus disease-19.

Tim melakukan pengawasan terkait pemenuhan standar protokol kesehatan yang wajib disediakan setiap toko maupun supermarket, serta melakukan pengawasan pada produk pangan yang dipasarkan.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi, melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga, Suhartini, ditemui disela melakukan inspeksi mendadak, menjelaskan kegiatan dilakukan dilakukan dengan membentuk dua tim yang menyebar di empat kecamatan.

Tahap awal sidak dilakukan pada toko, minimarket, supermarket hingga agen distributor. Selain menyampaikan edaran juga sekaligus melakukan pengawasan terkait produk yang dipasarkan. Tim langsung melakukan intervensi kepada pengelola toko terkait aturan atau ketentuan tentang produk yang dipasarkan.

“Misalnya tadi ada terkait izin, bukan tidak ada izinnya, tapi ada yang izinnya sudah mati dan ada izin lama. Dan ini yang masih perlu diedukasi ke masyarakat, khususnya produsen. Kami juga menyampaikan ke pihak toko untuk membantu supaya sarana produksi mengurus ijin sesuai peraturan,” jelasnya.

Izin sarana produksi disampaikan Suhartini sangat penting, utamanya bagi produsen. Dengan memiliki izin dikatakan Suhartini akan lebih menjamin produk yang dipasarkan. Pasalnya bisa jadi setiap produk juga dipasarkan hingga keluar daerah. Tentu untuk proses perijinan ini juga telah ditetapkan dan difasilitasi oleh instansi terkait unuk memperoleh perijinann.

“Jadi kalo produk yang sudah memiliki ijin, itu sudah ada jaminana tertulis dari pemerintah bahwa telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini disampaikan Suhartini, pihaknya melakukan pembinaan kepada para pengelola toko, maupun supermarket terkait perijinan setiap produk. Sehingga dengan koordinasi yang baik tentu juga akan saling mengingatkan antar produsen maupun pedagang.

Pihaknya juga terus melakukan pemantauan secara berkala bersama instansi terkait. Termasuk melalui peran puskesmas yang rutin melakukan pembinaan di wilayahnya masing masing.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian pembinaan kita kepada pengelola toko,” ucapnya.

Dari pelaksanaan inspeksi mendadak ini tim juga tidak menemukan adanya barang atau produk kadaluarsa yang masih terpajang dietalase toko.

Hal ini dikatakan Suhartini karena tingginya kesadaran dari pengelola toko yang lebih selektif. Sehingga barang yang kadaluarsa langsung dipisahkan dan tidak dijual lagi.

“Untuk produk kadaluarsa kita sudah tidak menenukan, karena tadi di beberapa toko pengelola sudah lebih selektif,” tandasnya.

Kegiatan ini akan dilakukan selama tiga hari, selain ke toko hingga supermarket dan agen distributor, sidak juga akan dilakukan untuk mengambil sampel pada setiap produk makanan jajanan. (adv/hms4)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved