Walikota Bontang Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas Luar, Ancam tak Mau Teken Surat Tugasnya
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan tidak akan memberikan izin perjalanan dinas luar bagi pejabat pemerintah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan tidak akan memberikan izin perjalanan dinas luar bagi pejabat pemerintah.
Kendati Kementerian Perhubungan belum lama ini membuka kembali operasional moda transportasi usai sempat ditutup selama pandemi Virus Corona atau covid-19.
“Tergantung Wali Kotanya. Kalau penting sekali, ya dipertimbangkan. Tapi kalau tidak penting, ya, tak usah. Untuk sementara ini saya tidak akan izinkan dulu kalau untuk tugas-tugas (keluar). Tidak akan saya tanda tangani surat tugasnya,” ujarnya.
Bila ada keperluan koordinasi ke pemerintah pusat, bisa memanfaatkan kemajuan teknologi. "Sekarang kan bisa video phone, gampang saja,” tuturnya.
• Walikota Balikpapan Tegaskan Jika Ada Telur Busuk Dalam Bantuan Paket Sembako, Nanti Bakal Diganti
• 45 Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Didominasi dari Tiga Kluster
• Satu Lagi PDP Meninggal Dunia di Tarakan, Hasil Tes Swab Dinyatakan Negatif Covid-19
Apalagi mengingat beberapa kota besar melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Jakarta.
“Untuk apa ke sana? Jakarta saja PSBB. Sulawesi Selatan juga PSBB. Pergilah ke sana kalau mau 2 minggu dikarantina. Untuk biaya rapid test saja Rp 500 ribu. Intinya untuk saat ini tidak saya izinkan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Nomor 46 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah/mudik/cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam SE tersebut, memuat adanya perubahan atas SE Nomor 46 sebelumnya, di mana dalam pasal kedua dijabarkan bahwa ASN dapat melakukan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dengan memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19. (*)