13 Positif Corona di Kaltim
Meski Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Belum Ada Daerah di Kaltim Ajukan PSBB
Meski telah banyak bertambah, hingga saat ini belum ada satupun daerah di Kaltim yang mengajukan permohonan diberlakukannya PSBB
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penambahan kasus terkonfirmasi positif Virus Corona atau covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus terjadi.
Bahkan, saat ini jumlah kasus dari virus mematikan asal Wuhan, China ini sudah mencapai 251 kasus.
Meski telah banyak bertambah, hingga saat ini belum ada satupun daerah di Kaltim yang mengajukan permohonan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Padahal, daerah seperti Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi dua daerah dengan jumlah terbanyak kasus yang menyerang 200 lebih negara di dunia ini.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak mengungkapkan, sampai saat ini belum ada satupun daerah di Kaltim yang mengajukan PSBB.
Baca Juga
Update Virus Corona di PPU pada Jumat 15 Mei, tak Ada Penambahan PDP dan ODP, Total 243 Kasus
Ini Sosok Indira Kalistha yang Viral dan Jadi Trending Topic karena Sepelekan Virus Corona
Tuntunan Shalat Idul Fitri dari Muhammadiyah Saat Kondisi Darurat Virus Corona
“Meskipun penambahan kasus Covid-19 cukup bangak setiap harinya, tapi belum ada daerah yang mengajukan PSBB,” ujarnya saat menggelar konferensi pers online dengan awak media di Kaltim secara virtual melalui aplikasi zoom, pada Jumat (15/5/2020), petang.
“Balikpapan jadi kota terbanyak pengidap covid-19, yakni sebanyak 45 kasus dan 29 kasus sembuh. Sedangkan Kukar, ada 40 kasus dan tiga kasus sembuh, peringkat ketiga, Kutim dengan 35 kasus dengan 3 kasus sembuh,” lanjutnya.
Untuk mengajukan PSBB, Andi menjelaskan, Pemprov Kaltim tidak mewakili daerah manapun di Kaltim untuk mengajukan diberlakukannya PSBB. Pemprov Kaltim, disebutkan olehnya, memberikan hak pengajuan PSBB kepada daerah.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada. Jadi, daerah lah yang mengkaji apakah PSBB memang diperlukan diberlakukan di daerahnya atau tidak. Seperti Balikpapan, sampai sekarang juga belum mengajukan PSBB,” tandasnya.
Banyak hal tentunya, dikisahkan Andi, menjadi pertimangan suatu daerah untuk mengajukan PSBB. Pasalnya, konsekwensi dan dampak yang ditimbulkan dari kebijakan itu sangat berpengaruh kepada masyarakat di daerah itu.
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/andi-ishak-umumkan-pasien-covid-19-meninggal-dunia-pertama-di-kaltim.jpg)