Iuran BPJS Naik

Sejumlah Alasan Pemerintah Tetap Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Janjikan Perluasan Akses Layanan

Keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 64 Tahun 2020

BPJS Kesehatan
Sejumlah Alasan Pemerintah Tetap Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Janjikan Perluasan Akses Layanan 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintahan Jokowi memutuskan tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam  Peraturan Presiden  ( Perpres ) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Padahal sebelumnya Mahkamah Agung ( MA ) menolak keputusan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan 

Kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan yang membingungkan masyarakat membuat pemerintah angkat bicara.

Termasuk mengungkapkan alasan dan klaim mengapa BPJS Kesehatan harus dinaikkan demi menghindari defisit.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Jokowi Tega Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Krisis, Komisi IX DPR Sebut Kebijakan Tidak Tepat

 Mata Najwa Tadi Malam, Anak Buah Jokowi Dicecar Najwa Shihab, Cium Aroma Politis Relaksasi PSBB

 Kompak dengan Puan Maharani, Putra Jokowi Dapat Arahan Khusus dari Ganjar Pranowo, Gibran: Rahasia

Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan).

Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Berdasarkan perpres baru, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Meski demikian, pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru tersebut adalah untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Kelas III diklaim tidak naik

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved