Iuran BPJS Naik

Sejumlah Alasan Pemerintah Tetap Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Janjikan Perluasan Akses Layanan

Keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 64 Tahun 2020

BPJS Kesehatan
Sejumlah Alasan Pemerintah Tetap Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Janjikan Perluasan Akses Layanan 

Pemerintah juga mengklaim telah melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.

Selain itu, Askolani menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan untuk kelas III dalam implementasinya di lapangan.

Askolani mengatakan, kenaikan tersebut hanya tertulis naik dalam regulasi. Dalam hal ini, regulasi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Ia mengatakan, dalam perpres tersebut memang disebutkan bahwa tarif kelas III untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mengalami kenaikan.

"Kami tekankan, memang di regulasi disebut tarif kelas III untuk PBPU dan BP naik, tapi itu hanya naik dalam implementasi di perpres. Kalau implementasinya (di lapangan), sebenarnya tidak mengalami kenaikan," ujar Askolani.

Dia menjelaskan bahwa pada 2020 ini, terutama dalam masa pandemi, pemerintah memberikan bantuan pendanaan yang mecapai Rp 3,1 triliun.

Dengan bantuan dana tersebut, maka setoran yang diberikan masyarakat untuk segmen PBPU dan PB tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 25.500.

Dalam perpres baru, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, dari jumlah Rp 42.000 itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500.

"Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021 ke depan," kata dia.

Dalam perpres juga disebutkan bahwa pada tahun 2021, terdapat penyesuaian untuk kelas III dengan jumlah iuran Rp 35.000.

Namun, dalam pembayarannya, pemerintah pusat dan daerah akan tetap mendukung membantu pembayaran untuk mengurangi beban setoran masyarakat.

Caranya adalah dengan memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

 Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Jokowi - Luhut Bertanggung Jawab Atas Kekacauan Negara

 Jokowi Ramai-ramai Dikritik Naikkan Iuran BPJS, Anak Buah Megawati Ikutan Serang Kebijakan Presiden

Untuk jaminan kesehatan lebih baik

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunto Wibawa Dasa mengatakan, diterbitkannya perpres tersebut sebagai upaya untuk membangun ekosistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved