Kasatreskoba Polres Bulungan Sebut Pemilik 1,7 Kg Sabu Merupakan Residivis
Kasat Resnarkoba Polres Bulungan, AKP Maulana Aryo Bimo mengatakan, tersangka pemilik 1,7 kg sabu yang dibekuk jajarannya, merupakan residivis.
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Kasat Resnarkoba Polres Bulungan, AKP Maulana Aryo Bimo mengatakan, tersangka pemilik 1,7 kg sabu yang dibekuk jajarannya, merupakan residivis.
Tersangka pemilik sabu berinisial SU (45), warga Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Ia dibekuk di kosnya, pada Rabu (13/5/2020) dini hari lalu, oleh personel Satresnarkoba Polres Bulungan.
"Tersangka yang kami bekuk ini merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus narkoba di Lapas Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
• Update Sebaran Penambahan Positif Corona 489 Kasus di Indonesia, Daerah Kalimantan Timur Ada 1 Orang
Namun ternyata saat bebas 2018 silam, ia kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Maulana Aryo Bimo, kepada TribunKaltim.co, Minggu (17/5/2020).
Sebelum menangkap SU, kata dia, Satresnarkoba Polres Bulungan lebih dahulu meringkus 4 rekan tersangka, yakni pria inisial RE, JU, BE, dan FE, yang saat ini telah berada di Rutan Polres Bulungan.
Rekan tersangka diketahui juga merupakan mantan penghuni Lapas Berau.
"Jadi pengungkapan ini ada empat TKP, dengan lima tersangka.
• BREAKING NEWS, 12 Pasien Covid-19 Sembuh di Nunukan, Termasuk Warga Malaysia
Namun barang bukti milik SU ini yang paling besar, yakni 1,7 kg.
Rekan tersangka, ada yang berstatus kurir, penjual, pemakai, sedangkan SU sendiri merupakan bandar," ujarnya.
Maulana menambahkan, SU terancam dijerat Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
• Camilan Renyah Lebaran, Makaroni Goreng dari The Markony Balikpapan, Level Pedasnya Bisa by Request!
Hendak Dibawa ke Samarinda
Sebelumnya, Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan 1,7 kg sabu yang diamankan berasal dari Tawau, Malaysia.
Sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kaltara menuju Tanjung Selor, di Kabupaten Bulungan.
"Sabu dibawa oleh seseorang asal Sungai Nyamuk, menggunakan jalur laut menuju Tanjung Selor. Orang yang membawa sabu itu, saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Bulungan.
Saat sabu tiba di Bulungan, diberikan kepada SU, untuk selanjutnya akan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), lewat jalur darat. Tetapi sebelum dibawa ke Samarinda, tersangka terlebih dahulu kami tangkap di kosnya," kata Yudhistira Midyahwan.
Tersangka SU bahkan sempat menjual sejumlah paket sabu di Tanjung Selor, sambil menunggu kesempatan untuk membawanya ke Samarinda. (*)