Virus Corona

Mal di Jakarta Dibuka 8 Juni, Hanya untuk Warga di Bawah 45 Tahun, Ini Peringatan Ahli Epidemiologi

Mal di DKI Jakarta rencananya akan dibuka 8 Juni mendatang, hanya untuk warga di bawah 45 tahun, begini peringatan ahli epidemiologi.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Mal di DKI Jakarta rencananya akan dibuka 8 Juni mendatang, hanya untuk warga berusia 45 tahun, begini peringatan ahli Epidemiologi. 

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, pemerintah saat ini sedang panik dengan anjloknya kondisi perekonomian di Indonesia.

"Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Ia kemudian menyampaikan bahwa kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.

"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," ucap Syahrizal.

Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampak jangka panjangnya.

"Saya yakin ini akan memanjang dari perkiraan pemerintah," ujar Syahrizal.

Ahli epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut perlu ada pengetatan screening atau pemindaian kepada warga 45 tahun ke bawah yang diizinkan bekerja.

Pemindaian itu mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid, dan yang obesitas atau kegemukan.

Selain itu, perlu ada mekanisme di setiap perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan agar tidak terlalu padat.

"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.

Termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal pun perlu diatur.

Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.

"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.

Dicky mengatakan, pada akhirnya ekonomi memang harus berjalan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved