Pegawai Kemenag Kaltara Diingatkan tak Jadi Petugas Pelaksanaan Shalat Id, Jika Dilanggar Ada Sanksi
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat muslim di Indonesia untuk melaksanakan shalat Idul Fitri (Id) di rumah, mengingat kondisi masih pandem
TribunKaltim.Co/AMIRUDDIN
Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah Hanafi mengingatkan anak buahnya untuk tidak menjadi petugas dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi.
Meskipun harus diakui, Kemenag itu kewenangan terbatas yah, hanya mengimbau secara kuat, dan yang lain merupakan domain elemen terkait lainnya," tuturnya.
Suriansyah juga menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara mendukung pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah saja.
Untuk ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di pusat, juga mendukung pemerintah dalam hal pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sebelumnya, Menag RI Fachrul Razi, telah mengimbau umat muslim agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga masing-masing.
Fachrul Razi juga tetap mengizinkan takbir dikumandangkan di setiap masjid.
Sekadar diketahui, Idul Fitri 1441 Hijriah diperkirakan jatuh pada Minggu, 24 Mei akhir pekan ini. (*)