Ibadah Haji

UPDATE Informasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2020, Hasil Komunikasi Presiden Jokowi dan Raja Salman

Inilah update informasi pelaksanaan ibadah haji 2020, berdasarkan komunikasi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dengan Raja Salman

Editor: Amalia Husnul A
Instagram jokowi
Presiden Joko Widodo. Inilah update informasi pelaksanaan ibadah haji 2020, berdasarkan komunikasi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dengan Raja Salman. 

"Lebih dari 80 persen warga Singapura yang dijadwalkan menunaikan haji tahun ini di atas usia 50 tahun.

Kementerian Kesehatan menganjurkan individu-individu dalam kategori ini menghadapi risiko komplikasi dan kematian jika mereka tertular virus covid-19," papar MUIS sebagaimana dikutip The Straits Times.

Berdasarkan data MUIS, calon jemaah haji dari Singapura tahun ini mencapai 900 orang.

Sementara itu, Arab Saudi memberlakukan lockdown selama libur Idul Fitri.

Laporkan jumlah kasus infeksi tertinggi di wilayah Teluk, Arab Saudi lokcdown penuh selama Idul Fitri, ada denda hingga Rp 800 juta bagi pelanggar Karantina

Selasa (12/5/2020) Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan memberlakukan jam malam nasional sepanjang hari selama libur Idul Fitri akhir Mei 2020 ini.

Langkah ini dilakukan Arab Saudi untuk menekan penyebaran virus Corona, menyusul laporan jumlah kasus infeksi tertinggi di wilayah Teluk. 

Dikutip dari Arabian Bussines, keputusan untuk menutup negara pusat peradaban Islam ini selama Idul Fitri bertepatan saat angka infeksi melonjak di sana. 

Alhasil ini membuat pihak kerajaan bertindak cepat untuk menutup negara dan memutus rantai penyebaran Corona.

Kemendagri para pers rilisnya mengatakan, kuncian secara penuh akan kembali diberlakukan di seluruh negeri mulai 23 Mei hingga 27 Mei 2020.

Periode ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri setelah satu bulan berpuasa.

Selain itu, pertemuan lebih dari 4 orang dilarang sebagaimana diatur dalam arahan yang rilis pada Kamis (7/5/2020) lalu.

Oknum yang melanggar aturan ini akan dikenakan tindakan disipliner.

Pekan lalu, kementerian mengatakan bahwa orang yang melanggar Karantina akan didenda 200.000 riyal setara Rp 793 juta atau penjara selama dua tahun.

Selain itu orang yang sengaja menyebarkan virus ini akan didenda 500.000 riyal sekira Rp 1,2 miliar, sebagaimana dikutip dari Gulf Bussines. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved