Minggu, 26 April 2026

Napi di Samarinda Mencuri Lagi Sepeda Motor, Asimilasi Dicabut, Diputuskan Tidak Berhak Remisi 

Adanya warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan kembali melakukan tindak pidana curanmor atas nama Hendra Lesmana (21) warga Palaran.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Hendra Lesmana (21) akan mendapatkan ganjaran lebih berat, akibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukannya, dan terancam tak akan mendapatkan hak resmisi serta pembatalan asimilasinya. Selasa (19/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan kembali melakukan tindak pidana curanmor atas nama Hendra Lesmana (21) warga Palaran, Kota Samarinda Kalimantan Timur, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda telah berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota.

"Kami dari Bapas sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Samarinda Kota," ungkap Heri Muhammad Ramdan, Kepala Bapas Samarinda saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Rabu (20/5/2020).

"Dari hasil pemeriksaan itu, dasarnya kami mencabut hak asimilasinya, karena kembali melakukan tindak pidana lagi, termasuk dengan surat penahanan dari Polsek," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil berita acara tersebut akan dilakukan sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP).

Baca Juga: Cara Cegah Penyebaran Virus Corona dengan Digital Voucher ala Alfamart via WhatsApp

Baca Juga: Kabar Gembira, Alfamart dan Alfamidi Gratiskan Biaya Sewa Tenant UMKM Terdampak Pandemi Corona

"Nanti akan di sidang TPPkan dan hasilnya seluruh anggota menyetujui untuk pencabutan sementara asimilasinya, baru suratnya kami tujukan ke Lapas Klas II A Samarinda, karena mereka yang menerbitkan suratnya," jelasnya.

"Jadi, kami usulkan ke lapas untuk dicabut SKnya dan mereka yang mengeksekusi," sambungnya.

Setelah itu, ditambahkannya dari pihak Lapas akan melakukan koordinasi dengan polsek, karena berdasarkan peraturan dari menteri, napi harus dibawa terlebih dahulu. 

"Jadi, warga binaan penerima asimilasi yang berulah, harus dibawa dulu ke Lapas untuk di tempatkan di straft sel (tahanan isolasi) dan dia tidak berhak menerima remisi ataupun intregrasi atau cuti bersyarat," paparnya.

"Mungkin setelah lebaran Idul Fitri, baru Surat Keputusan (SK) asimilasinya dicabut dan mereka koordinasi yang polsek," pungkasnya

Waktu pelaksanaannya sendiri, nantinya akan dilakukan usai Lebaran Idulfitri sekira tanggal 26 Mei mendatang.

Seorang Warga Binaan Lapas Klas IIA Samarinda Mendapatkan Asimilasi, Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti, Sambutan kembali berulah pada Minggu (17/5/2020).
Seorang Warga Binaan Lapas Klas IIA Samarinda Mendapatkan Asimilasi, Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti, Sambutan kembali berulah pada Minggu (17/5/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI)

Terpisah, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru saat dikonfirmasi menuturkan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi terkait kasus penerima asimilasi yang kembali berulah itu.

"Jadi penyerahannya itu ke Bapas. Dari Bapas melalui PK (Pembimbing Kemasyarakatan) nya pun sudah melakukan tindak lanjut ke kepolisian," terang Didik.

Untuk teknis pencabutan hak asimilasi ini, lanjut Didik, akan dilakukan oleh pihak Bapas yang telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Samarinda dan kepolisian.

"Jadi tanpa melalui Kemenkumham lagi (pencabutan hak asimilasi)," pungkasnya.

Mencuri Sepeda Motor Lagi

Seorang narapidana beberapa waktu lalu yang mendapatkan asimilasi yakni Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti, Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur tapi kini harus kembali lagi ke hotel prodeo.

Pria muda itu kembali berulah, melakukan tindakan kriminalitas di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

Terungkapnya hal tersebut setelah pelaku beraksi pada Selasa (28/4/2020) lalu sekira pukul 15.00 Wita di Jalan H Marhusin RT 17.

Tepatnya di depan toko meubel Kelurahan Sungai Kapih Sambutan Kota Samarinda

Baca Juga: Kernet Truk Pelaku Curanmor, Modus Pinjam Motor di Samarinda, Hasil Curian Dibawa Sampai ke Babulu

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Curanmor di Samarinda, Bawa Hasil Curian ke Babulu Teringat Orangtua yang Meninggal

Dia tidak melakukan sendiri, tindakan kriminalnya bersama dengan rekannya Nana yang saat ini dalam pencarian polisi Polresta Samarinda

Kejadian tersebut berawal saat itu saksi yakni Herman (30) meminjam sepeda motor milik korban atas nama Sani (43) untuk membeli minuman di TKP.

Nah saat kembali, saksi melihat motor merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nopol KT 2450 FB, sudah tidak ada di tempat parkiran.

Atas kehilangan tersebut korban mengalami kerugian Rp 26,5 juta dan langsung melaporkannya Polsek Samarinda Kota.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan jika pelaku tersebut merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar pada 2 April lalu.

Baca Juga: Berkat CCTV, Residivis Ini Ketahuan Lagi Curanmor di Samarinda Lantaran Korban Gantungkan Kunci

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Spesialis Curanmor Ini Dibekuk Polsek Balikpapan Timur, Dihadiahi Timah Panas

Saat beraksi di wilayah hukum Polsek Palaran Samarinda pada tahun 2017 silam dengan kasus yang sama.

Bahwa pelaku berdasarkan Surat Kemenkum HAM, Kanwil Lapas klas IIA Samarinda Nomor : W18.Ec.PK.01.01.02-1063, tanggal 07 April 2020 termasuk dalam warga binaan Lapas Klas IIA Samarinda yang mendapatkan asimilasi pada tanggal 02 April 2020.

Pelaku diamankan pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Palaran.

"Jadi, dia ini mengaku beraksinya selalu berdua dengan rekannya Nana, yang saat ini masih dalam pencarian," ucapnya saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota.

"Dan yang diakuinya baru satu TKP, tetapi ini masih kami dalami lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, modus yang digunakan pelaku ini mengambil motor-motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih tertinggal.

Baca Juga: Bebas Bulan Februari, Residivis Curanmor Asal Samarinda Ini Kembali Berulah

Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Samarinda Jaringan Lintas Kota Diciduk Lagi, Lima Motor Hasil Curian Disita

Saat sepeda motor masih dalam kondisi kunci tergantung, maka dimanfaatkan pelaku untuk dibawa kabur. 

"Yang eksekutor ini, pelaku dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar, setelah itu langsung membawa kabur," jelasnya.

Abdillah Dalimunthe juga mengatakan berdasarkan pengakuan awal dari pelaku tersebut, jika motor tersebut hendak dijual dan hasilnya hendak dibelikan sabu. "Ya, ngakunya dia untuk beli sabu," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling 5 tahun kurungan bui.

( TribunKaltim.co/Budi Dwi )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved