Polisi Ringkus 6 Remaja Pelaku Balap Liar di Berau, Statusnya Banyak Pelajar dan Pengangguran
Aksi balapan liar di sejumlah daerah masih sering ditemukan meski dalam situasi kondisi pandemi Corona atau covid-19.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FACHRI
ILUSTRASI - Sepeda motor hasil tangkapan dari balap liar di Kalimantan Timur. Aksi balapan liar di sejumlah daerah masih sering ditemukan meski dalam situasi kondisi pandemi Corona atau covid-19. Satu di antaranya di daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (19/5/2020).
Sementara kendaraan pelaku akan disidangakan bulan Juni mendatang.
"Setelah kita tanya yang bersangkutan ternyata ada yang masih pelajar juga pengangguran bahkan orang tua mereka berpenghasilan tidak tetap sehingga kita sesalkan," ungkapnya.
Mantan Kapolres Raja Ampat itu menjelaskan sejumlah pasal yang dapat dijerat kapada para pelaku.
Di antaranya pasal 281 setiap pengendara bermotor tidak memiliki SIM dipidana paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta, pasal 288 ayat 1 setiap pengendara tidak silengkapi STNK, dipidana kurungan paling lama 2 bulan.
"Atau denda Rp 500 ribu dan pasal 280 setiap kendaraan tidak dipasangi nomor kendaraan diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," jelasnya.
( TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim )