Kabar Artis
Tak Main-main Ancaman 6 Tahun Penjara, Andre Taulany & Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina
Komedian Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.
Ia juga menyebut bahwasanya candaan itu murni lantaran tak tahu bahwa Latuconsina adalah marga.
"Kami mengerti bahwa Pak Andre dan Ka Rina tidak ada niat sedikit pun untuk menghina apalagi menyinggung.
Semua itu pure ketidaksengajaan dan ketidaktahuan mereka atas marga Latu," lanjutnya.
• Masuk Dunia Hiburan Sejak SMP, Uang Saku Prilly Latuconsina Dijatah Rp 10 Ribu/Hari, Kok Bisa?
Mantan pacar Maxime Bouttier ini menyampaikan kalau ada perbedaan kampung dengan pelapor atas kasus Andre dan Rina.
"Yang melaporkan itu berasal dari kampung yang berbeda.
Saya tidak kenal dan menurut informasi dari Kampung Kabau," ungkap Prilly.
Meski begitu, Prilly memiliki harapan kepada setiap orang yang memiliki marga Latuconsina dapat memaafkan Andre dan Rina di tengah Ramadhan.
Terlebih menurutnya, bangsa Indonesia tengah bahu-membahu dalam memerangi pandemi Covid-19.
"Saya mohon sekali dengan sangat hormat untuk semua yang juga bermarga Latu bisa sama-sama memaafkan di bulan suci ini.
Apalagi bangsa ini sedang menghadapi Covid-19.
Allah SWT saja Maha Pemaaf, harusnya kita manusia sebagai tempatnya salah juga bisa saling memaafkan sesama. Terima kasih," pungkas Prilly Latuconsina.
Diberitakan sebelumnya, laporan Ruswan (salah satu pemilik marga Latuconsina) telah diterima oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan diberikan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.