Kabar Artis
Tak Main-main Ancaman 6 Tahun Penjara, Andre Taulany & Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina
Komedian Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pesohor Andre Taulany dan Rina Nose dinilai melecehkan marga Latuconsina, keduanya pun dilaporkan ke polisi.
Tak main-main, ancaman hukumannya hingga enam tahun penjara.
Komedian Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kasus tersebut membuat Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman penjara 6 tahun.
• Kabar Gembira, WHO Secara Resmi Umumkan Kapan Vaksin Virus Corona Didistribusikan, LIPI Beri 6 Tips
• Blak-blakan Di ILC, Sudjiwo Tedjo Geram dengan 2 Kerumunan Besar di Masa PSBB, Karni Ilyas Bereaksi
• Jawab Blak-blakan Sandiaga Soal Pilih Duet Anies atau AHY di Pilpres 2024, Siap Lawan Prabowo-Puan?
• Dokter Ungkap Virus Corona Sanggup Bertahan di Smartphone, Jangan Sepelekan, Segera Lakukan Ini
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik," kata Yusri kepada wartawan.
"Ancamannya sekitar 6 tahun, makanya akan kita coba cek nanti," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara, Ruzwan Latuconsina.
Polisi menjelaskan bahwa pelapor merasa terhina akibat humor Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.
"Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini."
"Sehingga keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusri menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera didalami dengan melakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan.
"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Baru kemaren sore, nanti kita akan teliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi," ucapnya.
"Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain."
"Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," pungkasnya.