Ramadhan

Inilah 3 Keputusan APPBI Soal Operasional Pusat Perbelanjaan Selama Lebaran Idul Fitri di Balikpapan

Seperti halnya, daerah Provinsi Kalimantan Timur. Melihat kondisi ini, maka lebaran Idul Fitri yang biasanya ramai, ada beberapa menjadi tempat.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Situasi gerai Farmers yang ada di Plaza Balikpapan Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (21/5/2020) pagi. Supermarket kebutuhan pokok pangan sembako ini akan tetap dibolehkan operasional melayani pembeli saat lebaran Idul Fitri. 

"Apabila terdapat Pusat Belanja (Mall) yang buka dan terjadi kerumunan massa yang tidak bisa dikendalikan pada hari tersebut di atas, maka akan segera dilakukan penindakan tegas," tulis Aries.

Manajemen Mall Pastikan Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan kepada karyawannya pada masa wabah Corona atau covid-19.

Demikian dibeberkan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim) Aries Adriyanto di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur kepada TribunKaltim pada Selasa (19/5/2020).

Kata dia, melalui edaran ini pula, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diskon 70 Persen Produk-produk dalam Majestic Seasion Spirit of Ramadhan di Plaza Balikpapan

Baca Juga: TRIBUN TRAVEL 23 Februari Choco and Dessert Market di Plaza Balikpapan, Sedia Juga Minuman Khas

Adapun THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Merujuk hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengupayakan semua pembayaran THR manajemen mall terealisasikan.

Ilustrasi gelombang kedua virus Corona atau covid-19
Ilustrasi gelombang kedua virus Corona atau covid-19 (Freepik.com)

Hal ini diungkap Ketua APPBI Kaltim Aries Adriyanto. "Kami mengupayakan pembayaran THR bagi semua manajemen mall. Untuk realisasi, Ada yang full, ada juga mengikuti edaran Menaker," ungkap Aries yang juga sebagai General Manager Plaza Balikpapan

Sistem pembayaran THR, sebut Aries menyesuaikan kemampuan manajemen masing-masing pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved