Ramadhan
Inilah 3 Keputusan APPBI Soal Operasional Pusat Perbelanjaan Selama Lebaran Idul Fitri di Balikpapan
Seperti halnya, daerah Provinsi Kalimantan Timur. Melihat kondisi ini, maka lebaran Idul Fitri yang biasanya ramai, ada beberapa menjadi tempat.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kondisi Indonesia masih mengalami wabah virus Corona atau covid-19, termasuk sudah melebar ke berbagai provinsi yang ada di Indonesia.
Seperti halnya, daerah Provinsi Kalimantan Timur. Melihat kondisi ini, maka lebaran Idul Fitri yang biasanya ramai, ada beberapa menjadi tempat titik pertemuan masyarakat, akan dilakukan pengetatan sosial.
Ini berdampak ke pusat perbelanjaan yang ada di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, selama lebaran Idul Fitri diharuskan menerapkan pengetatan sosial.
Demikian disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ), Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Timur, Aries Adriyanto kepada TribunKaltim.co melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (21/5/2020) siang.
Baca Juga: Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri
Baca Juga: Walikota Bontang Tidak Ingin Ada Klaster Idul Fitri, Salat Id di Rumah Saja Tangkal Virus Corona
Dia atas nama organisasi APPBI memberikan instruksi yang harus dijalankan oleh setiap pelaku tempat perbelanjaan modern di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti surat Walikota Balikpapan dengan nomor: 300.2 / 0362 / Pem pada tanggal 20 Mei 2020 dan hasil rapat Gugus Tugas penanganan covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Maka melalui Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) dengan surat ini meminta perhatian Pengelola Pusat Belanja di Kota Balikpapan telah memutuskan.
Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menutup seluruh Pusat Belanja di Balikpapan selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H
yang jatuh pada tanggal 24 s/d 26 Mei 2020;
2. Merujuk pada poin nomor 1, dikecualikan untuk tenant/penyewa yang menyediakan/menjual
bahan pokok, makanan, obat-obatan, serta perlengkapan kesehatan;
3. Untuk unit usaha Restoran/Rumah Makan/Café yang ada di dalam Mall hanya diperkenankan
melakukan operasional dengan mekanisme take away dan delivery order.
Hal-hal tersebut di atas merupakan upaya pemutusan mata rantai penyebaran pandemi covid-19 di
Kota Balikpapan.
Khususnya, jelas Aries, pada Pusat Belanja (Mall) yang dikunjungi masyarakat dan menimbulkan
kerumunan massa pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.