Ramadhan
Wajib Dibayarkan Sebelum Idul Fitri 2020, Ini Besaran Zakat Fitrah Berupa Beras Maupun Uang
Wajib dibayarkan sebelum Idul Fitri 2020, Ini besaran Zakat Fitrah berupa beras maupun uang
TRIBUNKALTIM.CO - Wajib dibayarkan sebelum Idul Fitri 2020, Ini besaran Zakat Fitrah berupa beras maupun uang
Inilah jumlah besaran Zakat Fitrah berupa beras atau uang yang wajib dibayarkan umat muslim sebelum Idul Fitri 2020.
Zakat Fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dibayarkan sekali dalam setahun.
Adapun dua jenis zakat, yakni Zakat Fitrah dan zakat maal.
Zakat sendiri artinya adalah membagikan harta kepada golongan yang berhak menerimanya, yakni fakir miskin dan sebagainya.
Sementara Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Besar Zakat Fitrah dibayarkan setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Beras yang dizakatkan setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari oleh orang yang berzakat.
• Kabar Gembira! yang Lain Diperpanjang, PSBB di 5 Wilayah Ini Dinilai Bisa Dilonggarkan, Satunya Bali
• Cek Data Anda di Bantuan Tunai Rp 600.000 dan Bansos Lainnya, LOGIN cekbansos.siks.kemsos.go.id
• Viral Foto Perawat Rusia Pakai APD Transparan Saat Rawat Pasien, Bikini Kelihatan, Alasannya Simpel
• Promo Hypermart Periode 14-27 Mei 2020, Beli 2 Gratis 1 dan Diskon Barang hingga 20 Persen
Besaran Zakat Fitrah Berupa Uang Tunai
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran beras yang wajib dibayarkan untuk Zakat Fitrah besarannya sama di semua daerah di Indonesia.
Namun, untuk pembayaran menggunakan uang tunai, besarannya bisa berbeda-beda.
Jumlah uang yang dizakatkan harus sesuai dengan harga beras maupun makanan pokok lainnya di wilayah masing-masing.
Standar pembayaran Zakat Fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, standar Zakat Fitrah uang tunai adalah sebesar Rp 40 ribu.
Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120 ribu.
Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk Zakat Fitrah adalah kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Kemudian untuk wilayah Banten dan Yogyakarta besarannya sama, yakni Rp 30 ribu.
Demikian pula untuk wilayah lain, besar uang tunai harus mengikuti harga 2,5 kg beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.
Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infaq, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya.
Salah satu poin yang dijelaskan adalah tentang ketentuan Zakat Fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Adapun bacaan niat membayar Zakat Fitrah sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com adalah sebagai berikut.
1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta'ala."
2. Bacaan Niat Zakat untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta'ala."
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi ... fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-laki saya ... (sebutkan nama) fardhu karena Allah ta'ala."
4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti ... fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuan saya ... (sebutkan nama) fardhu karena Allah ta'ala."
5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa 'an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya fardhu karena Allah ta'ala."
6. Bacaan Niat Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an ... fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk ... (sebutkan nama) fardhu karena Allah ta'ala."
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com