Refly Harun Buka Suara Soal Habib Bahar dan Said Didu, Komentari Soal PSBB dan Kritikan untuk Luhut

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari soal laporan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Said Didu.

YouTube Refly Harun
Refly Harun Buka Suara Soal Habib Bahar dan Said Didu, Komentari Soal PSBB dan Kritikan untuk Luhut 

"Jadi terpilih di sini sesungguhnya bukan terpilih dalam pengertian bahwa dia terpilih untuk hal-hal lain, bahwa terpilih untuk ditegakkan proses hukumnya," ucap dia.

Lalu, Refly Harun menyinggung lagi soal pelanggaran PSBB oleh Habib Bahar bin Smith.

Sedangkan di luar sana banyak pelanggar PSBB.

Meski demikian, Refly Harun bisa memahami bahwa Habib Bahar bin Smith bisa dengan mudah tertangkap hanya karena pelanggaran PSBB.

Pasalnya, Habib Bahar bin Smith merupakan orang yang masih menjalani asimilasi hingga rentan oleh pidana hukum.

"Jadi yang melanggar PSBB itu banyak, coba kita lihat di pasar-pasar, ada yang cuma disuruh push up saja, ada yang seperti Habib Bahar ditangkap kembali."

"Tapi alasannya ya masih masuk akal karena yang bersangkutan masih dalam proses asimilasi," katanya.

Soal ceramah Habib Bahar bin Smith, Refly mengaku tidak mau berkomentar lebih dalam.

"Lalu kemudian ada alasan lain menurut penegak hukum tidak hanya PSBB tapi alasan ceramah atau statement yang disampaikan, itu soal yang saya tidak masuk lebih lanjut," katanya.

Lihat videonya mulai menit ke-1:22:

Said Didu Miliki Ratusan Pengacara untuk Hadapi Luhut

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta agar dapat diperiksa di rumah, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Permintaan itu diutarakan Said Didu dengan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, aturan PSBB menetapkan agar kegiatan yang melibatkan massa ditunda atau dibatalkan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Said Didu melalui pengacaranya Damai Hari Lubis dalam tayangan Kompas TV, Senin (11/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved