Selasa, 21 April 2026

Ramadhan

Sembilan Perusahaan di Kaltim Diadukan Soal Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Tinggal menghitung hari, hari raya Idul Fitri di tengah pandemi Cobid-19 atau virus Corona akan dirayakan seluruh umat Muslim di dunia.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PURNOMO SUSANTO
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim, Suroto 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tinggal menghitung hari, hari raya Idul Fitri di tengah pandemi Cobid-19 atau virus Corona akan dirayakan seluruh umat Muslim di dunia.

Seperti biasa, setiap menjelang hari besar agama Islam itu seluruh buruh/tenaga kerja di seluruh Indonesia akan menerima tunjangan hari raya atau THR. Begitu pula di Kaltim.

Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya tahun ini karena Covid-19 banyak pengusaha mengalami kerugian. Bahkan, ada yabg sampai gulung tikar.

Hal ini berimbas kepada pemberian THR kepada pekerja, pada perusahaan itu. Seperti di Kaltim misalnya, sebanyak 9 perusahaan diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kaltim karena bermasalah dalam penyaluran THR kepada karyawan.

Baca juga; Tenaga Honorer di Kutai Kartanegara Terima THR, Bupati Kukar Edi Damansyah Memberikan Pesan Begini

Baca juga; Anggota DPRD Kaltim Tidak Dapat THR, Dua Legislator dari PKB dan Golkar di Samarinda Angkat Bicara

Baca juga; 1.549 Pekerja Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Dipastiakn Terima THR

Pelaksana tugas atau Plt Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto mengungkapkan, ada 9 perusahaan di Kaltim diadukan oleh serikat pekerja pada perusahaan tersebut karena persoalan pembagian THR.

“Selama posko pengaduan THR Disnakertrans Kaltim didirikan, ada 9 aduan disampaikan kepada kami karena persoalan THR,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Kamis (21/5/2020).

Dirincikan Suroto, dari 9 aduan yang disampaikan kepada Posko 7 diantaranya telah selesai dimediasi. Sedangkan dua aduan lainnya, dikatakan Suroto, masih dalam tahap proses mediasi.

“Jadi, 7 dari 9 aduan yang disampaikan kepada kami telah diselesaikan dengan jalur mediasi. Ada beberapa kesepakatan disepakati antara pihak perusahaan dan serikat buruh. Seperti, pembayaran THR melalui sistem cicil,” bebernya.

Dijelaskan pula olehnya, sistem cicil yang disepakati pun bervariasi. Ada diantara pihak perusahaan, dituturkan olehnya, yang mampu melakukan pembayaran THR dengan dua kali angsur. Adapula yang sampai 8 kali angsur.

“Bervariasi metode pembayaran THR-nya. Ada yang dua kali, 5 kali, 6 kali dan 8 kali. Jadi, ada 4 skema pembayaran THR yang disepakati antara pihak perusahaan dan serikat buruh,” tandasnya.

Baca juga; Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 Mei 2020, Kota Balikpapan Bakal Ada Hujan Sedang, Malam Berawan Tebal

Baca juga; Garda Bangsa Angkat Bicara Minta Pemkot Balikpapan Larang Mall Beroperasi

Baca juga; Ramalan Zodiak Cinta Jumat 22 Mei 2020, Cinta Virgo Sedang Dicoba, Pasangan Aries Butuh Perhatian

Pembayaran THR dengan cara diangsur ini, dikatakan Suroto, tanpa ada nya pemotongan jumlah THR. Semua THR, dikatakannya lagi, dibayar sesuai dengan hak karyawan.

“Tidak ada pemotongan THR. Semua dibayar sebagaimana mestinya. Sesuai, dengan hak karyawan. Adapaun, dua perusahaan yang masih dalam tahap proses itu secepatnya akan kita selesaikan,” jelasnya.

Pada intinya, Suroto menyampaikan, semua aduan diharapkan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat antara pihak perusahaan dan serikat buruh.

“Tidak usah kota sebut nama perusahaannya. Tapi yang jelas 8 aduan dari serikat buruh pada sektor tambang, dan satu lagi dari sektor perkebunan. Dan semua aduan, datang dari satu kabupaten, yakni Kutai Timur (Kutim),” tutupnya. (ink)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved