Virus Corona

Akhirnya Wilayah Ini Buka Lagi Sekolah dan Mal, PSBB Berakhir, Bukan Daerah Risma dan Anies Baswedan

Makassar resmi buka kembali sekolah dan Mal, PSBB berakhir, bukan daerah Risma, Surabaya dan Anies Baswedan, Jakarta.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Instagram @kemenkes_ri dan Tribun Timur
Akhirnya Wilayah Ini Buka Lagi Sekolah dan Mal, PSBB Berakhir, Bukan Daerah Risma dan Anies Baswedan 

Dikutip dari kompas.tv, Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final.

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan."

"Misalnya, sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran pada Jumat (22/5/2020).

Pembukaan sekolah dimungkinkan karena dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” terangnya.

Toko dan Mal Boleh Buka

Masih dikutip dari laman yang sama, Mal dan toko-toko sudah diperbolehkan buka kembali.

Namun, setiap pengunjung yang datang akan diperiksa dan juga dibatasi jumlah pengunjungnya.

“Untuk mengantisipasi pendatang dari daerah yang belanja ke Kota Makassar jelang Lebaran, mereka terlebih dulu diperiksa di daerahnya masing-masing,” ujar Yusran.

“Mereka di-screening dulu di daerahnya. Demikian pula saat naik bus akan diperiksa lagi."

"Sampai di Kota Makassar ingin berbelanja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall," lanjutnya.

Kumpulan 8 Ucapan Selamat Idul Fitri Elegan Ala Pejabat, Ada Jokowi, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Kasus covid-19 di Wilayah Anies Baswedan, Ada Kabar Baik Jelang Idul Fitri, Pasien Berangsur Sembuh

Perpanjang PSBB Jakarta,Janji Anies Baswedan Jika Warga Disiplin 2 Minggu Lagi, Peluang Hidup Normal

Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.

Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.

Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved