Resmi, Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Khusus Lebaran, Kapan Bebas dari Lapas?
Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan dapat remisi khusus lebaran Idul Fitri, kapan bebas dari Lapas Gunung Sindur ?
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan dapat remisi khusus lebaran Idul Fitri, kapan bebas dari Lapas Gunung Sindur ?
Kabar terkini di hari lebaran Idul Fitri 1441 H, warga binaan Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapat remisi bebas.
• Khofifah Buka-bukaan Data Virus Corona, Tegaskan Lebaran Idul Fitri Jangan Mudik, Belum Tentu Aman
• Akhirnya Wilayah Ini Buka Lagi Sekolah dan Mal, PSBB Berakhir, Bukan Daerah Risma dan Anies Baswedan
• Berani! Bima Arya Blak-blakan Kritik Kebijakan Pemerintah yang Tak Konsisten, PSBB Banyak Dilanggar
Melansir Warta Kota, ada 588 warga binaan di Lapas Gunung Sindur mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1441 H.
Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik, yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Dilaprokan, Gayus Tambunan mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri sebanyak 2 bulan.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Artinya, Gayus Tambunan masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi.
Atau lebih tepatnya Gayus Tambunan akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada 27 Februari 2034.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.
Kalapas Kelas II Khusus Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, WBP mendapatkan remisi khusus ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan undang-undang.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi adalah narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif."
• Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Penjelasan Ditjen PAS
"Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)."
"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," ujarnya, Minggu (24/5/2020)
"Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan."
"Untuk tindak pidana terkait PP 99/2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/abu-bakar-baasyir-dan-gayus-tambunan-24052020.jpg)